Dewan Gagas Ranperda Inisiatif Perlindungan Pertanian Dan Asurani Ternak
Kamis, 08 Juni 2017
00:00 WITA
Bangli
3492 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Terkikisnya lahan pertanian di Kabupaten Bangli sebagai dampak alih fungsi lahan yang semakin marak, telah mengundang kekhawatiran berbagai kalangan. Pasalnya, kondisi tersebut akan menyebabkan akivitas petani di Bangli semakin terbatas karena lahan pertanian marak ditanami beton untuk pemukiman.
Menyikapi persoalan tersebut, kalangan DPRD Bangli kini tengah bersiap menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian. “Perkembangan pemukiman yang semakin padat, harus kita akui telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian belakangan ini sangat mengkhawatirkan. Makanya, kita akan berupaya segera menelorkan Perda inisiatif tentang perlindungan pertanian tersebut,”ujar Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).
Kata Carles yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli ini, dalam Ranperda inisiatif dewan tersebut, nantinya selain akan mengatur tentang alih fungsi lahan, juga akan dimasukkan asuransi lahan pertanian dan peternakan. Terlebih kata dia di Pusat telah diberlakukan aturan tentang pemberian asuransi tentang peternakan. Dimana, bila ada ternak sapi mengalami musibah akan mendapatkan tanggungan 80 persen dari pemerintah, sementara 20 persen ditanggung petani. “Hal itulah nanti akan turut kita jabarkan dalam Ranperda ini. Kita ingin memberikan kesejahteraan kepada para petani agar benar-benar terjamin. Sebab, selama ini kalau gagal panen, kerugian hanya ditanggung petani saja,”” tegas Carles.
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Bangli I Ketut Mastrem. Disampaikan, dalam penyusunan draft Ranperda tersebut pihaknya akan menyerap aspirasi dan masukan secara langsung dari para petani. “Sebelumnya kita sudah melakukan pertemuan dengan Gapoktan belum lama ini. Selanjutnya, kita tinggal menyerap aspirasi dan masukan dari tenaga penyuluh dan pihak Dinas PKP terkait pentingnya melahirkan Perda tersebut,” tegas Mastrem.ard/dev
Komentar