Keterbukaan Informasi Publik Dorong Wujudkan Pelayanan Yang Transparan
Selasa, 06 Juni 2017
00:00 WITA
Bangli
3490 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Informasi akhir-akhir ini merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi sangat diperlukan. Terlebih dalam penyelenggaran pemerintahan, agar terwujud pelayanan public yang transparan dan akuntable. Demikian disampaikan, Sekda Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra,MM. saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bangli, Selasa (06/06/2017).
Hadir saat itu, seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Agus Astapa. Disampaikan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional. “Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,” ungkapnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Amanat tersebut mengandung makna, bahwa Badan Publik berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem Pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
Oleh karena itu, Sekda Bangli meminta agar seluruh Kepala OPD bersama PPID pembantu, siap dan sigap dalam melaksanakan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat terlayani sebagaimana amanat Undang-undang tersebut. “Dengan keterbukaan informasi itu, penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah dapat segera diwujudkan di kabupaten Bangli,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Bangli Dra. Ni Wayan Manik melaporkan bahwa di Kabupaten Bangli telah terbentuk Lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pembantu yang dijabat oleh para Sekretaris OPD se-Kabupaten Bangli, dengan Keputusan Bupati No. 556/180/2011 dimana tugas PPID dan PPID Pembantu adalah Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Daerah dengan keputusan Bupati No. 490/298/2014 tentang standar operasional pengelolaan pelayanan Informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. “Menindaklanjuti hal itu, kami selaku PPID telah menetapkan Keputusan PPID No. 02/PPID/Pemkab BGL/2014 tentang Daftar Informasi Publik Th 2014, yang memuat informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat dan diumumkan secara serta merta,” ungkapnya.ard/dev
Komentar