PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bagiada: Ada Permintaan Masyarakat Maju Pilgub Bali 2018

Rabu, 31 Mei 2017

00:00 WITA

Buleleng

4821 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bulelengsuaradewata.com – Dibalik belum mengantongi restu dari keluarga, Putu Bagiada akhirnya buka kartu alias mengaku ada dorongan sekelompok masyarakat yang memintanya kembali ke jalur politik. Fakta dukungan tersebut bukan hanya sebatas wacana melainkan disampaikan sekelompok masyarakat serta sejumlah tokoh secara tertulis.

“Memang dukungan dari keluarga masih berat karena rasa trauma mereka. Tapi dukungan masyarakat saya lebih penting dan mungkin setelah ini terbukti, keluarga akan kembali mempertimbangkan,” ujar Bagiada yang dikonfirmasi awak media, Selasa (30/5/2017)

Menurut Bagiada, dirinya sengaja diam serta tidak mau muncul ke permukaan pasca keluar dari sel Lapas menjalani masa pidana. Pasalnya, Bagiada mengaku sangat  menyadari kondisi dirinya sebagai mantan terpidana kasus korupsi dana upah pungut PBB tahun 2005 – 2012.

Namun dirinya pun mengaku tidak bisa mengabaikan permintaan khususnya dari sejumlah masyarakat Buleleng yang telah memintanya untuk maju dalam tarung Pilgub Bali 2018. Bahkan, lanjutnya, sejumlah insitusi adat yang ada di Bali telah memberikan dukungan secara tertulis kepada dirinya untuk maju dalam kompetisi politik pemilihan Gubernur Bali 2018.

“Hak konstitusi saya kan belum pernah di cabut sehingga saya masih bisa memilih termasuk di pilih dalam pesta demokrasi. Makanya, dengan pertimbangan dukungan masyarakat secara tertulis itu saya memberanikan diri untuk maju,” ungkap Bagiada yang dikonfirmasi di kediamannya, Desa Kalibukbuk.

Ungkapan Bagiada pun bukan tidak memiliki landasan hukum terkait statemen maju ke pertarungan Pilgub Bali 2018. Bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tepatnya Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata memang menjadi dasar sikap politik Bagiada.

Mengutip pasal 23 ayat (1) aturan HAM tersebut menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Dalam perundangan yang tercatat dalam lembar negara tahun 1999 nomor 165 tersebut menyebut bukan hanya sebatas hak untuk seorang warga negara menentukan sikap politik.

Seperti bunyi pasa 43 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan tegas bahwa hak seorang warga negara untuk di pilih pun menjadi salah satu dari hak azasi manusia yang mendapat perlindungan hukum.

Bukan hanya perundangan yang khusus mengatur tentang HAM, statemen Bagiada yang selama ini belum pernah di cabut kebebasannya untuk memilih dan dipilih juga dikuatkan dalam perundangan yang lebih khusus (Lex Spesialis) mengatur tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Sebagaimana disebut dalam pasal 7 Undang-undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pada huruf “h” menyebut dengan jelas bahwa seorang warga negara Indonesia bisa menjadi calon Gubernur apabila tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sudah menjadi rahasia umum, Ahok (Basuki Cahya Purnama) di Jakarta aja diguncang kasus Korupsi karena audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Nah sekarang pejabat di BPK RI malah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi). Makanya, waktu saya ditahan tetap merasa tenang dan ikhlas menerima. Sebab dalam berpolitik itu harus siap segalanya. Termasuk siap menjadi korban konspirasi politik,” pungkas Bagiada.adi/dev


Komentar

Berita Terbaru

\