PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diciduk Saat Transaksi Narkoba, Polres Buleleng Ungkap Jaringan Sidetapa

Selasa, 30 Mei 2017

00:00 WITA

Buleleng

4414 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Satres Narkoba Polres Buleleng, membongkat jaringan narkoba dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kali ini, anggota membekuk kedua tersangka yakni, Ketut Oky Puspadika alias Oky (29) warga Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja dan Putu Arya Mahardika alias Danok (30) warga Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 19.30 wita.

Mereka ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di salah satu toko modern di Desa Sambangan, Buleleng. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 2 paket sabu-sabu dan uang tunai yang merupakan hasil penjualan.

Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari anggota yang menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan sebuah toko modern di Desa Sambangan, langsung menuju ke lokasi dimaksud, dan ditemukan dua orang yang mencurigakan.

"Tersangka Oky langsung kami gledah di lokasi dan kami temukan 1 buah gulungan lakban hitam, yang berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram yang terdapat pada kotak rokok," ungkap Adnyana TJ, didampingi Kasubag. Humas, AKP. Suartika, Selasa (30/5/2017) di Mapolres Buleleng.

Dari keterangan tersangka Oky, barang tersebut didapatkan dari seseorang tersangka Danok dengan cara membeli. Saat itu, Danok yang ada di lokasi langsung digledah. "Kami temukan pada tersangka Danok 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram dan uang tunai Rp900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu kepada Oky. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Mapolres Buleleng untuk penyidikan," kata Adnyana TJ.

Adnyana TJ tidak menampil, kebanyakan bandar dan pengedar Narkoba berasal dari Desa Sidetapa. Kendati begitu diakuinya, pihak Kepolisian masih terus mengungkap jaringan ini. Mengingat, para pengedar narkoba dan bandar narkoba dari Sidetapa bergerak sangat licin, dimana saat digledah anggota tidak menemukan barang bukti, bahkan ada yang kabur.

"Oky ini sebagai pemakai dan Danok sebagai kurir. Kemarin, kami sudah melakukan pengembangan ke rumah yang mempunyai barang ini, tapi dia kabur dan sekarang masih DPO. Tapi, kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini, karena kemungkinan jaringan narkoba banyak disana," jelas Adnyana TJ.

Sementara tersangka Danok mengaku, hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu kepada tersangka Oky. "Sudah 2 bulan, cuma disuruh bawa. Baru pertama kali ini, disuruh keluar biasanya disekitaran rumah saja, soalnya banyak yang pakai di rumah," tutur tersangka Danok.

Akibat perbuatannya, tersangka Danok dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka Oky dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.rik/adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\