Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu dan 501 Butir Ekstasi
Jumat, 26 Mei 2017
00:00 WITA
Denpasar
4556 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Tim gabungan Satuan tugas Counter Transnational Organized Crime (CTOC), Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Bali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 kilogram lebih dari seorang kurir bernama Khairul (30) pada Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 wita.
Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko kepada wartawan mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ini berkat informasi masyarakat. Tersangka Khairul ditangkap depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat (Denbar). Saat itu, ia membawa kardus bertuliskan "LEXUS" yang setelah dibongkar berisi 1.002 gr sabu-sabu dimasukkan dalam makanan ringan. Kemudian satu bungkus kemasan coffee mix di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing seberat 24,66 gram, 25,04 gram dan 25,10 gram. "Total sabu-sabu yang kita amankan dari tersangka yaitu 1.076,80 gram atau satu kilogram lebih," kata Sudjarwoko didampingi Kabid Humas AKBP Hengky Widjaja dalam rilis, Jumat (26/5).
Belum cukup sampai disitu. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini juga membawa paket barang berisi 501 butir ekstasi seberat 159,12 gram. AKBP Sudjarwoko menduga tersangka Khairul merupakan jaringan bandar internasional.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku menjadi kurir karena tergiur upah besar. Sekali antar paket dijanjikan upah Rp 50 juta. "Kami masih mendalami pengakuan tersangka," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Sudjarwoko juga membeberkan penangkapan tersangka Bahar alias Behar (46) dengan barang bukti 96,84 gram sabu-sabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar menyembunyikan narkoba di kursi bus. Namun, modusnya tersebut tetap diungkap kepolisian saat bus yang ditumpanginya masuk Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/5) sekitar pukul 06.00 wita. Tersangka asal Jakarta ini mengaku menerima upah Rp 1 juta untuk mengantar barang. wit/ari
Komentar