Polsek Tejakula Amankan 490 Liter Arak Bali Menuju ke Buleleng
Jumat, 19 Mei 2017
00:00 WITA
Buleleng
3628 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Sebanyak 14 jirigen dengan total isian 490 liter minuman keras (Miras) jenis arak Bali, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman miras arak Bali, yang akan masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Kabupaten Karangasem, pada Kamis (18/5/2017) malam sekitar pukul 22.30 wita.
Berdasarkan informasi, ratusan liter arak Bali disita berawal dari anggota Polsek Tejakula melakukan patroli di jalan Singaraja-Amlapura tepatnya di Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Buleleng. Saat itu, mobil zusuki bernopol DK 9697 SH yang datang dari arah timur tepatnya wilayah Karangasem menuju ke arah barat. Anggota pun curiga terhadap mobil tersebut, dan langsung diberhentikan.
Anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengembudi mobil yang diketahui bernama Nyoman Suardika (34) warga Banjar Dinas Sambilaklak, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, bersama temanya yakni, Komang Tantra (30). Namun saat diperiksa pada bagian belakang mobil, ditemukan miras jenis arak Bali sebanyak 14 jerigen dengan total isian 490 liter yang ditutupi dengan terpal.
Atas temuan arak Bali yang 490 liter itu, selanjutnya mobil bersama miras jenis arak Bali tersebut diamakan di Mapolsek Tejakula, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dihadapan Polisi, Suardika mengaku, arak itu akan dibawa ke Singaraja tepatnya ke wilayah Banjar Bali, yang dibeli oleh salah seorang penjual Miras di wilayah Banjar Bali yang bernama Mekar.
Kapolsek Tejakula, AKP. Wayan Sartika mengatakan, pengemudi mobil bersama temannya dari hasil pemeriksaan, hanya bertugas untuk membawa ratusan liter arak ini ke tempat tujuan. "Arak Bali ini dibawa dari Desa Kubu ke Banjar Bali Singaraja kepada seseorang yang bernama Pak Mekar. Dan untuk pemilik mobil dan arak tersebut adalah Bu Luh dari Desa Kubu. Mereka yang membawa ini, hanya sebagai buruh yang disuruh mengantar ke tempat tujuan," kata Sartika.
Kini, barang bukti mobil suzuki bernopol DK 9697 SH dan barang bukti miras jenis arak Bali sebanyak 14 jerigen, masih diamankan di Mapolsek Tejakula. Dalam penanganan kasusnya, terbukti tanpa memiliki ijin peredaran berupa Surat ijin Usaha Perdangangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan,pengendalian produksi, pengedaran, penjualan atau penyajian dan pemakaian minuman beralkohol keduanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp25 Juta atau kurungan 3 bulan.rik/adi/aga
Komentar