Duh, Begini Kondisi Wajah Kariani Setelah Dianiaya Iparnya Sendiri
Selasa, 16 Mei 2017
00:00 WITA
Bangli
5243 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Nasib naas dialami Ni Kariani (22) warga banjar Tabu, desa Songan B, Kintamani, Bangli. Korban mengalami sejumlah luka cakar pada wajahnya, setelah dianiaya oleh Ni Kadek DS (26) yang notabene adalah istri dari kakak iparnya sendiri. Pemicunya hanya karena persoalan sepele, pelaku kesel karena terkena siraman air yang tidak disengaja saat korban sedang menyiram tanaman.
Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani, Selasa (16/05/2017), kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekira pukul 16.00 Wita saat korban sedang menyiram bunga di pekarangan rumahnya. Kemudian datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor melintas didepan korban sehingga kaki terlapor terkena air /tanpa sengaja tersiram oleh korban. Akibat kejadian tersebut terlapor marah dan menganiaya korban dengan cara mencakar - cakar muka korban. Saat itu, sempat terjadi pergumulan dan aksi saling jambak antara pelaku dan korban. Namun karena korban kalah tenaga, sehingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka gores/cakar di bagian mukanya. Selain itu, bagian punggungnya korban diakui dirasakan sakit setelah di tendang pelaku.
Tidak terima dengan itu, korban pun melaporkan kasus tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kintamani. Kanit Reskrim AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol. I Putu Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (16/05/2017), membenarkan tindak penganiayaan yang yang dilakukan oleh iparnya itu.
Disampaikan, dari hasil penanganan awal diperoleh keterangan bahwa antara pelapor /korban dengan terlapor memang masih ada hubungan keluarga (ipar). “Hubungan keduanya memang sudah tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir,” ungkapnya. Diketahui, korban selama ini memang tinggal bersama mertuanya. Sedangkan pelaku bersama suaminya, tinggal agak jauh dari orangtuanya. “Saat kejadian, terlapor mengaku hendak menengok mertuanya yang tinggal serumah dengan korban /pelapor. Kemungkinan hubungan tidak harmonis itu terjadi karena ada kecemburuan di internal keluarganya itu” tegasnya.
Tindak lanjut dari itu, karena kasus ini melibatkan sesama keluarga, saat ini pihaknya masih berupaya melakukan mediasi. “Pelaku saat kita diperiksa mengaku menyesali perbuatannya. Kita masih berikan waktu kepada keluarganya masing-masing untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika korban tetap ngotot melanjutkan kasus ini, kita juga akan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Dimana, bila kasus tersebut berlanjut pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.ard/aga
Komentar