Belasan Guide Liar Terjaring Operasi Di Kintamani
Selasa, 16 Mei 2017
00:00 WITA
Bangli
3802 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Dugaan maraknya guide atau pramuwisata liar yang selama ini beroperasi di kawasan obyek wisata Kintamani kian terbukti. Pasalnya, saat operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Propinsi dan Pemkab Bangli di Pos Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kintamani di Desa Sekardadi, berhasil menjaring belasan guide abal-abal yang tak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP), Selasa (16/05/2017).
Operasi tersebut, dilakukan untuk menegakkan Perda Propinsi No.5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Dalam operasi itu, juga dirangkai dengan penegakan Perda Propinsi No 10 tahun 2011 tentang kawasan bebas rokok. Sesuai pantauan, operasi penegakan kedua perda tersebut, berlangsung dari pukul 09.30 wita hingga pukul 14.00 wita. Tim propinsi berkekuatan 16 orang terdiri dari 12 orang PPNS, 2 orang Sat Pol PP dan 2 orang dari Polda Bali dan dibackup 5 anggota Pol PP Bangli.
Kasi Ops dan Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Damkar Bangli , Ngakan Ketut Astawa saat dikonfirmasi terkait hasil operasi tersebut, menyatakan, untuk operasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tim menyambangi kawasan RSUD Bangli. Namun, saat itu, tim tidak menemukan adanya pegawai maupun pengunjung RSUD Bangli yang merokok diareal kawasan RSUD Bangli. “Saat itu, petugas hanya menemukan 10 puntung rokok di areal di depan kantin,” ujarnya.
Selanjutnya, tim bergerak ke pos Retribusi di Desa Sekardadi, Kintamani. Dalam operasi ini , petugas langsung memberhentikan mobil- mobil yang mengangkut wisatawan yang akan berkunjung ke Kintamani. Hasilnya, kata dia, petugas menemukan belasan orang guide yang tidak mengantongi KTPP dan guide yang tidak memakai pakaian adat serta kartu KTPP-nya telah mati alias kadaluarsa. “Dalam operasi itu, ada 15 guide yang berhasil kita data. Dari jumlah itu, 10 orang tidak mengantongi KTPP. Dua orang lagi, KTPP-nya sudah mati dan tidak mengenakan pakaian adat,” tegasnya. Sisanya, hanya 3 orang, dinyatakan lengkap identitasnya.
“Mereka yang tidak mengantongi KTPP, nantinya akan dikenakan Tipiring dan disuruh membuat surat pernyataan,” tegas Ngakan Ketut Astawa. Dia menambahkan dalam Perda Pramuwisata itu, sejatinya telah diatur bagi para guide wajib mengenakan pakaian adat, kecuali jika mengajak wisatawan berkunjung ke kawasan wisata pantai dan tracking. Jika itu dilanggar, terlebih tanpa mengantongi KTPP, sesuai Perda tersebut ancaman sanksinya berupa hukuman maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal 50 juta. Tindak lanjut dari itu, para guide yang terjaring itu, rencananya akan disidang tipiring Senin 22 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Bangli.ard/aga
Komentar