PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belasan Guide Liar Terjaring Operasi Di Kintamani

Selasa, 16 Mei 2017

00:00 WITA

Bangli

3788 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Dugaan maraknya guide atau pramuwisata liar yang selama ini beroperasi di kawasan obyek wisata Kintamani kian terbukti. Pasalnya, saat operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Propinsi dan Pemkab Bangli di Pos Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kintamani di Desa Sekardadi, berhasil menjaring belasan guide abal-abal yang tak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP), Selasa (16/05/2017).

Operasi tersebut, dilakukan untuk menegakkan Perda Propinsi No.5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Dalam operasi itu, juga dirangkai dengan penegakan Perda Propinsi  No 10 tahun 2011  tentang kawasan bebas rokok. Sesuai pantauan, operasi penegakan kedua perda tersebut, berlangsung dari pukul 09.30 wita hingga pukul 14.00 wita. Tim propinsi berkekuatan 16 orang terdiri dari  12 orang PPNS, 2 orang Sat Pol PP dan 2 orang dari Polda Bali dan dibackup 5  anggota Pol PP Bangli.

Kasi Ops dan Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Damkar Bangli , Ngakan Ketut Astawa saat dikonfirmasi terkait  hasil operasi tersebut, menyatakan, untuk operasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tim menyambangi kawasan RSUD Bangli.  Namun, saat itu, tim tidak menemukan adanya pegawai maupun pengunjung RSUD Bangli yang merokok diareal kawasan RSUD Bangli. “Saat itu, petugas hanya menemukan 10 puntung rokok di areal di depan kantin,” ujarnya.

Selanjutnya, tim bergerak ke pos Retribusi di Desa Sekardadi, Kintamani. Dalam operasi ini , petugas langsung memberhentikan  mobil- mobil yang mengangkut wisatawan yang akan berkunjung ke Kintamani. Hasilnya, kata dia, petugas menemukan belasan orang guide yang tidak mengantongi KTPP dan  guide yang tidak memakai pakaian adat serta kartu KTPP-nya telah mati alias kadaluarsa. “Dalam operasi itu, ada 15 guide yang berhasil kita data. Dari jumlah itu, 10 orang tidak mengantongi KTPP. Dua orang lagi, KTPP-nya sudah mati dan tidak mengenakan pakaian adat,” tegasnya. Sisanya, hanya 3 orang, dinyatakan lengkap identitasnya.

“Mereka yang tidak mengantongi KTPP,  nantinya akan dikenakan Tipiring dan disuruh membuat surat pernyataan,” tegas Ngakan Ketut Astawa. Dia menambahkan dalam Perda Pramuwisata itu, sejatinya telah diatur bagi para guide wajib mengenakan pakaian adat, kecuali jika mengajak wisatawan berkunjung ke kawasan wisata pantai  dan tracking. Jika itu dilanggar, terlebih tanpa mengantongi KTPP, sesuai Perda tersebut ancaman sanksinya berupa hukuman maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal 50 juta. Tindak lanjut dari itu, para guide yang terjaring itu, rencananya akan disidang tipiring  Senin 22 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Bangli.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\