Bawa Sabu-sabu, Polisi Tangkap Buaye
Senin, 15 Mei 2017
00:00 WITA
Buleleng
3216 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Satres. Narkoba Polres Buleleng, kembali mengamankan salah seorang penyalahgunaan Narkoba. Kali ini, Komang Pasek Agustawan alias Buaye (24) warga Kelurahan Banyuning Selatan, Buleleng, yang diciduk Polisi pada Sabtu (6/5/2017) pukul 14.00 wita didepan warung dagang tipat di Kelurahan Banyuning Selatan. Dari tangan Buaye, diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, Buaye diamankan berawal dari informasi adanya pesta narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning Selatan. Berangkat dari informasi itu, anggota Satres. Narkoba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Disaat itu, ditemukan Buaye yang sedang berjalan, sehingga langsung diggledah.
"Dari penggledahan itu, kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang diselipkan di tali pinggang celana yang dipakai tersangka. Atas barang bukti itu, tersangka kami bawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Adnyana TJ didampingi Kasubag. Humas, AKP. Nyoman Suartika, Senin (15/5/2017) di Mapolres Buleleng.
Seizin Kapolres Sukawijaya, Adnyana TJ menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sebagai pemakai dan juga sekaligus sebagai kurir Narkoba. "Barang ini didapat dari seseorang, ini masih kami kejar. Siapa yang telah memberikan barang ini kepada Buaye masih kami kejar, mudah-mudahan hati berikutnya kami sudah bisa amankan," kata Adnyana TJ.
Adnyana TJ tidak memungkiri, peredaran Narkoba di Buleleng marak. Bahkan menurut Adnyana TJ, para pelaku pengedar Narkoba kerap bermain "Silent" dalam melancarkan aksinya. Sehingga, membuat anggota kesulitan mengungkap jaringan-jaringan peredaran Narkoba. "Tersangka ini jaringan Kota Singaraja. Kemarin kami mengungkap, jaringan Denpasar, mudah-mudahan Dir Narkoba Polda Bali cepat menangani," ujar Adnyana TJ.
Sementara Buaye mengaku, jika barang haram tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, yang barang itu diambil di wilayah Padang Keling. "Saya cuma pakai saja, sudah setahun. Dulu pernah, tapi sempat berhenti, sekarang pakai lagi. Ya, cuma pakai aja," tutur Buaye.
Akibat perbuatannya, kini Buaye dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.rik/adi/aga
Komentar