Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pinggir Sungai Ayung
Rabu, 03 Mei 2017
00:00 WITA
Gianyar
5723 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah usaha tambang pasir tanpa ijin di tepi aliran Sungai Ayung, Banjar Kedewatan, Ubud, Gianyar, Selasa (2/5) pukul 16.00 wita. Tambang pasir illegal tersebut menghasilkan puluhan meter kubik pasir setiap hari dengan cara menyedot pasir yang berada di dasar sungai.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penambangan pasir dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dalam sungai menggunakan mesin pompa, kemudian ditampung dalam bak penampungan dengan luas kurang lebih 1/2 are. Kemudian pasir tersebut dimasukan dalam bucket yang terbuat dari drum dan ditarik menggunakan mesin katrol menuju atas sungai. Dari keterangan pemilik tambang pasir, I Wayan Malen (55), dalam sehari tambangnya menghasilkan 15-20 meter kubik pasir yang dijual ke pembeli seharga Rp 60Ribu/meter kubik. Sedangkan tambang pasir sendiri sudah ada sejak setahun yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SiK mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan, di wilayah kabupaten Gianyar tidak ada ijin untuk usaha pertambangan mineral dan batubara. Polisi yang mendapat informasi bahwa ada tambang illegal segera melakukan penindakan. “Pasal yang dilanggar yaitu pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambamgan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” jelas AKP Marzel, Rabu (3/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1(satu) unit mesin pompa penyedot pasir, 1(satu) unit mesin katrol, 1(satu) rol selang penyedot pasir, 2(dua) buah bak tempat pasir, 12(dua belas )meter kubik pasir. gus/ari
Komentar