Pasport Banyak Disalahgunakan, Imigrasi Perketat Penerbitan Pasport
Rabu, 26 April 2017
00:00 WITA
Buleleng
3800 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Imigrasi Singaraja memperketat penerbitan Pasport dengan melakukan mekanisme yang super selektif. Hal ini dilakukan, untuk dapat menghindari pasport yang disalah gunakan oleh pemegang. Bahkan, bnyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara lain dan kerap mendapatkan perlakuan tak sewajarnya dan menjadi korban perdagangan manusia ke luar negeri.
Bahkan, di tahun 2017 ini total sudah ada 14 pemohon pasport yang ditunda penerbitannya. Pasalnya, 14 pemohon pasport itu yang semuanya rata-rata tujuannya untuk bekerja di Luar Negeri, terbukti tidak mampu menunjukan rekomendasi untuk bekerja di luar negeri saat dilakukan proses wawancara.
"Setiap calon tenaga kerja yang ke luar negeri, harus punya ID yang dikeluarkan Disnaker melalui BPN2TKI, dan mereka online ke kami. Kalau rekomendasi itu ada, jelas tidak kami persulit," kata Victor, Rabu (26/4/2017) diruang kerjanya.
Menurut Victor, hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tertangal 24 Februari 2017, tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. Yang dimaksud nonprosedural, kata Victor, calon tenaga kerja yang sedang mengurus pasport tanpa dilengkapi dengan dokumen jelas, seperti berupa rekomendasi dari BPN2TKI atau tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari penyalur tenaga kerja itu sendiri atau PJTKI.
"Sampai bulan April 2017 ini sudah ada belasan paspor yang kami tunda untuk penerbitannya, ini akibat persyaratan tidak lengkap dan juga ketidakjelasan mereka pergi keluar negeri. Biasanya saat dilakukan wawancara kami akan mengetahui maksud dan tujuan pemohon ke luar negeri," jelas Victor.
Victor mengungkapkan, banyak kasus kekerasan terhadap WNI yang terjadi diluar negeri karena penyalahgunaan dokumen perjalanan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu.Seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human traffiking yang banyak terjadi belakangan ini. "Itu berawal dari ketidak jujuran warga saat hendak bepergian ke luar negeri. Ada yang beralasan wisata, namun bekerja diluar negeri. Setelah ada masalah, kami kena. Makanya, Kami mencegahnya dimulai dari permohonan paspor," ungkap Victor.
Bahkan Victor menegaskan, kantor Imigrasi Singaraja sudah tidak lagi menerbitkan paspor untuk kepentingan TKI bekerja diluar negeri, apalagi bekerja pada sektor rumah tangga menjadi Pembantu. Sebab kata Victor, kebetulan, Provinsi Bali memang bukan merupakan kantong TKI untuk buruh rumah tangga. Meski begitu Victor menyebutkan, TKI yang berkerja di sektor perkapalaan (ABK kapal pesiar) dan therapis, masih bisa diterbitkan.
"Persyaratannya untuk sektor ini harus ada sponsor penjamin dari perusahaan yang mengirimnya. Persyaratan lainnya, harus memiliki rekomendasi dari Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia maupun dari Dinas Tenaga Kerja. Tanpa ada surat rekomendasi ini, pasti kami tunda penerbitan paspornya," tegasnya.
Meski begitu, tidak serta merta pemohon pasport dari calon tenaga kerja yang sempat ditolak penerbitan pasportnya, seumur hidup tidak akan bisa membuat pasport. Hanya saja, pasport itu dapat diterbitkan jika nanti persyaratan untuk calon tenaga kerja ke luar negeri, dokumennya sudah terpenuhi.
"Bukan berarti yang sempat ditolak seumur hidup tidak bisa buat pasport, bisa kok, asal itu dipenuhi syaratnya. Nah, kalau TKI sebagai buruh rumah tangga, ya jelas sulit, tapi kalau yang lain seperti therapis dan kapal pesiar mudah, asal syarat terpenuhi. Kami hanya mencegah yang terselubung ini, agar tidak menimbulkan masalah disana," pungkas Victor.rik/adi/aga
Komentar