PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Judi Kocokan di Pantai Soka Diciduk Polisi

Senin, 17 April 2017

00:00 WITA

Tabanan

19051 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Gelar Judi jenis kocokan di Balai Serba Guna Pantai Soka, Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg sekitar pukul 18.00 wita, Minggu, (16/04/2017). Akhirnya penyelenggara kocokan tersebut yakni Wayan S, 68 asal Banjar Berembeng Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg diciduk Polres Tabanan pada saat itu juga. Kini pelaku akhirnya mendekam di Polres Tabanan dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun, Pada saat Kanit 1 Idik bersama anggota Opsnal Polres Tabanan melaksankan patroli wilayah mendapat Informasi dari masyarakat. Bahwa di Pantai Soka Desa Soka kelod Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan ada seseorang yang menyelenggarakan Perjudian jenis Dadu atau Kocokan. Selanjutnya Kanit 1 Idik bersama anggota Opsnal melakukan Penyelidikan dan akhirnya mengamankan Pelaku yakni Wayan S beserta barang bukti bersama saksi-saksi dari permainan judi tersebut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa, uang tunai sebesar RP. 467 Ribu, 1 lembar perlak warna putih motif biru yang berisikan gambar binatang, 3 mata dadu, 1 buah ember hitam, 1 buah alas dadu, 1 buah karpet plastik, 1 buah tas gendong.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan serta dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Ya benar, sekarang pelaku sudah ditahan dan diancam minimal hukuman 5 tahun penjara," ucap AKP Suyasa. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\