PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Proses Hukum Jalan, 3 Napi Terpergok Konsumsi Sabu Terancam Hukuman Tambahan

Kamis, 13 April 2017

00:00 WITA

Buleleng

4520 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Terpergoknya 3 Napi Narkotika di Lapas Singaraja, saat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu kini ditangani Satres. Narkoba Polres Buleleng, prosesnya hukumnya terus berjalan. Meski ketiganya, masih menjalani hukuman vonis, namun kasus pemakaian sabu-sabu ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahkan hingga vonis di Pengadilan. Mereka pun kini terancam, bakal mendapatkan hukuman tambahan akibat perbuatannya.

Mereka bertiga diantaranya, Muhammad Bahri yang dihukum 6 tahun penjara, Ida Bagus Made Putra Yasa yang dihukum 2 tahun penjara, dan Mamat yang dihukum 6 tahun penjara. Bahkan, Muhammad Basri dan Ida Bagus Putra Yasa ini, merupakan Napi pindahan dari LP Kerobokan.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Edi Cahyono mengatakan, terhadap ketiga pelaku yang terbukti mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar nomor 18 Lapas Singaraja, tetap akan menjalani proses hukum, meski mereka kini masih berstatus menjalani hukuman pidana atas perbuatan sebelumnya.

"Tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku Narkoba. Makanya, kini kami sudah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terkait ketiga pelaku ini yang akan dijerat dengan Pasal UU Narkotika," kata Adnyana TJ, Kamis (13/4/2017) siang saat gelar perkara di Lapas Singaraja.

Djelaskan Adnyana TJ, pihaknya juga kini masih memburu pelaku lainnya yang memasok barang haram tersebut, sampai masuk ke Lapas Singaraja dan dokonsumsi oleh mereka bertiga. Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Adnyana TJ, mereka bertiga mendapatkan barang haram ini dari Napi yang baru keluar dari Lapas Singaraja. "Dari keterangan mereka, katanya barang ini didapat dari Napi yang sudah bebas. Ini masih kami lakukan pengembangan termasuk memburu pelaku lainnya," jelas Adnyana TJ

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Edi Cahyono menambahkan, terhadap ketiga pelaku ini mereka menjalani hukuman Lapas selama 12 hari dengan distrap. Akibat perbuatan mereka ini, mereka pun terancam tidak akan menerima remisi ataupun potongan masa hukuman lainnya dan bantuan lainnya, selama menjalani hukuman di Lapas Singaraja.

"Langkah kedepan, kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian termasuk putusan Pengadilan nanti. Jika nanti dalam kasus ini, mereka bertiga di vonis hukuman lagi, maka hukuman mereka bertiga jelas akan bertambah dari sebelumnya. Saya juga minta, agar Polisi ikut mengawasi peredaran Narkoba di lapas," ungkap Edi.

Kemungkinan dugaan keterlibatan petugas meloloskan barang haram tersebut masuk ke Lapas, Edi mengaku, jika terbukti sanksi tegas pemecatan bagi petugas akan diterima oleh petugas yang terbukti membantu narkoba masuk ke Lapas. "Ya, sanksi pemecatan, kni sudah menjadi aturan Kemenkumham RI atas sanksi bagi siapapun petugas yang turut menggunakan narkoba, apalagi petugas terbukti turut membantu memasukan narkoba ke dalam Lapas. Termasuk juga kami perketat pengawasan, dilingkungan sekitar Lapas Singaraja," tegas Edi.

Sementara salah satu dari ketiga pelaku, Bahri mengakui, jika barang itu didapatkan dari rekannya yang sudah bebas dari Lapas. "Dikasik temen, tapi temennya sudah bebas. Ya, cuma pakai sama temen saja," ucap Bahri.

Akibat perbuatannya, mereka bertiga kini terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, mereka bertiga pun dipastikan bakal menjalani hukuman penjara lebih lama dibandingkan sebelumnya.

Sebelumnya, 3 Orang Narapidana yakni Bahri, Bagus Putra, dan Mamat yang tercatat sebagai penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja, diciduk saat melakukan pesta Narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar nomor 18 tempat mereka mendekam, pada Selasa lalu pukul 09.00 wita ditengah rekan-rekan sesama penghuni Lapas Singaraja, menggelar persembahyangan bersama di Balai Banjar Lapas, pada Hari Raya Purnama Kadasa.

Usai mereka bertiga diamankan, mereka langsung menjalani test urine. Hasilnya, terbukti mereka mengkonsumsi Narkotika. Sehingga, kasus ini langsung dikoordinasikan ke Satres. Narkoba Polres Buleleng, untuk ditindaklanjuti. Barang bukti yang diamankan berupa bong yang masih ada sisa narkoba, 2 kaca kecil yang sudah habis barangnya. Kasusnya kini ditangani Satres. Narkoba Polres Buleleng.rik/adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\