PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum Pegawai Kesbanglinmas Gianyar Resmi Berstatus Tersangka

Kamis, 13 April 2017

00:00 WITA

Gianyar

4671 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilutrasi

Gianyar, suaradewata.com – Oknum pegawai Badan Kesbanglinmas Kabupaten Gianyar, I Ketut S (50) akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, dengan korban dua orang anak dibawah umur. Status tersangka Ketut S, setelah tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan gelar kasus tersebut pada hari Kamis (13/4).

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SiK, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SiK mengatakan, dari hasil gelar dan bukti permulaan yang cukup, saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang AKP Marzel, Kamis (13/4).

Baca juga : Oknum Pegawai Kesbanglimas Gianyar Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 06 April 2016 sekira pkl 16.00 wita korban DA (13) dan sepupunya DM (16) atas seijin orang tuanya (pelapor) pergi untuk olahraga di GOR Kebo Iwa, Gianyar. Setelah dapat lari 4 (empat) kali keliling putaran, kemudian korban kebelet ingin buang air kecil. Mengingat kamar mandi/WC di GOR Kebo Iwa dalam keadaan terkunci, sehingga korban diantar oleh sepupunya untuk buang air kecil di belakang gedung Dinas Pemuda dan Olahraga, di areal GOR Kebo Iwa. Tiba-tiba datang orang yang tidak dikenalnya menjepret kegiatan kecing korban kemudian langsung diunggah di akun facebook I Ketut S.

 

(Foto yang diunggah I Ketut S dalam akun media sosial Facebook)

Dalam unggahan foto tersebut juga berisi keterangan “LAKI LAKINYA DARI ABIANBASE PEKANDELAN CEWEKNYA DARI LINGKUNGAN KAMPUNG TINGGI UTARA PASAR GIANYAR MESUM DI TM (PUSAT OLAH RAGA GIANYAR KEBO IWA) UTARA TEMBOK DINAS PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA KAB GIANYAR”. Merasa tidak nayaman dan keberatan, akhirnya orang tua korban Dewa Putu (40) melapor I Ketut S yang telah melakukan pencemaran nama baik ke Mapolres Gianyar.

Status tersangka I Ketut S bisa mengakibatkan dirinya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750 Juta.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Gianyar  I Dewa Gede Alit Mudiarta saat dihubungi mengatakan, secara kedinasan, I Ketut S sudah melakukan pembinaan terhadap I Ketut S. "karena sdh ditangani polres dan secara kedinasan kami sdh melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan suksma," jawabnya singkat melalui pesan WA. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\