Serius Tanggapi Laporan TN Pejarakan, Kajari Buleleng Siapkan Tim
Kamis, 13 April 2017
00:00 WITA
Buleleng
5092 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Buleleng, M Fahrur Rozy, menyikapi serius laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat di Pemkab Buleleng terkait izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Prapat Agung Permai di lahan negara seluas 45 hektare, Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diungkapkannya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2017).
"Sudah saya bentuk tim dengan melibatkan seluruh Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mulai Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum terlibat semua dalam proses pengumpulan data pendukung laporan masyarakat," kata Rozy.
Menurutnya, dalam waktu dekat pun akan dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan hasil temuan data yang dikumpulkan oleh tim Puldat/Pulbaket Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun suaradewata.com dari sejumlah sumber di Kejari Buleleng bahwa selain telah resmi memberikan disposisi Kajari Rozy pun telah menghadiri panggilan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bali terkait laporan masyarakat.
"Nanti entah siapa yang akan menangani, apa Kejari Buleleng atau langsung diambil alih oleh Kejati Bali. Tunggu hasil ekspose kasus ini minggu depan. Saya langsung datang memenuhi panggilan pimpinan nanti di Kejati Bali," papar Rozy dibalik balutan kemeja putih garis-garisnya.
Dikonfirmasi terkait dengan keseriusan menangani laporan dugaan penyelewengan kewenangan tersebut, Rozy tampak semangat mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan yang terindikasi ke arah penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara.
Kapolsek Bantah Periksa Warga
Di sisi lain, Kapolsek Gerokgak yakni Kompol I Gusti Ngurah Alit Putra membantah terkait dugaan diskriminasi pelayanan penegakan hukum terhadap warga pemilik lahan yang diklaim pihak Pemkab Buleleng dan PT Prapat Agung Permai di Desa Pejarakan.
Hal tersebut disampaikannya dibalik sambungan seluler ketika dikonfirmasi awak media. Menurut Alit, dirinya bahkan tidak mengetahui pemanggilan terhadap warga ketika aksi pencabutan plang PT Prapat Agung Permai.
"Itu kalau tidak salah prosesnya bukan di Polsek (Gerokgak) tapi di Polres Buleleng. Mereka dipanggil ke Polres Buleleng jaman pak Adnyana (Kompol Ketut Adnyana TJ) menjadi Kasat Reskrim Polres Buleleng. Coba dikonfirmasi lebih lanjut ke Polres Buleleng," tuturnya.
Namun disisi lain, hal tersebut dibantah oleh pihak Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Ni Made Indrawati, ketika dikonfirmasi di kediamannya yakni Desa Sumberklampok, Gerokgak. Menurutnya, masyarakat yang kala itu aktif melakukan penolakan sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Gerokgak.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjutnya, memang tidak ada bentuk kekerasana atau paksaan terhadap warga pemilik lahan yang dipanggil. Pertanyaan pun tampak diajukan dengan santai seolah seperti tidak sedang di introgasi.
Namun yang di Polres Buleleng, lanjutnya, prosesnya resmi dilakukan pemanggilan dengan surat. Yang kala itu, kata Indrawati, Polres Buleleng membentuk tim yang diketuai oleh AKP Made Drawi yang kini menjabat sebagai Kapolsek Sawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga di Desa Pejarakan yang melaporkan dugana penyalahgunaan kewenangan sebelumnya sempat merasakan tindakan diskriminatif pihak aparat penegak hukum. Tanah Negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada masyarakat pun diklaim oleh pihak PT Prapat Agung Permai dengan status yang menyebut sebagai pemegang HGB 2.
Tanah warga pun dipasang plang dan dipagari dengan kawat berduri sehingga membuat sejumlah masyarakat merasa kesal dan melakukan pengerusakan terhadap pagar dan plang PT Prapat Agung Permai tersebut.
Akibatnya, mereka harus hilir mudik kantor polisi baik Polsek Gerokgak maupun Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, sejumlah sumber pihak masyarakat pemilik lahan dalam pemberitaan sebelumnya menyebut melihat ketidak beresan proses pemeriksaan tersebut.
Ironisnya, masyarakat yang melporkan balik kasus dugaan penyerobotan oleh Pemkab Buleleng atas klaim pemegang HPL dan PT Prapat Agung Permai di Mapolda Bali, hingga kini belum menemukan kejelasan apapun sejak Agustus 2015 silam mendatangi Polda Bali.
Baca : Warga Batuampar Seret PT Prapat Agung Permai ke Polda Bali
Seperti yang diungkapkan I Made Sukrada ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan apapun dari pihak Polda Bali atas laporan warga Desa Pejarakan.
Selain hanya menggantungkan nasib dan kejelasan penyerobotan tanah mereka ke institusi penegak hukum Korps Adhyaksa, Sukrada mengaku sudah enggan berurusan untuk melaporkan ketertindasan masyarakat di Desa Pejarakan terkait perkara penyerobotan tanah serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum pejabat di Pemkab Buleleng atas penerbitan perpanjangan HGB 2 menjadi HGB 10 PT Prapat Agung Permai.
Pasalnya, selain merasakan bentuk diskriminasi pelayanan hukum ia dan sejumlah warga yang berkaitan dengan sengketa tersebut pun belum merasa hadirnya negara dalam penegakan hukum atas laporan mereka ke PT Prapat Agung Permai di Polda Bali.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, masih belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kondisi dugaan diskriminasi yang sempat berlangsung di institusi yang dipimpinnya kini. Ketika didatangi ke Mapolres Buleleng, Sekretaris Pribadi Kapolres Buleleng mengatakan keberadaan Kapolres masih di Polda Bali. adi/ari
Komentar