PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Aturan

Selasa, 11 April 2017

00:00 WITA

Denpasar

3158 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di dalamnya mengatur beberapa pengalihan kewenangan. Salah satunya adalah beralihnya kewenangan pengelolaan galian C dari kabupaten/ kota ke provinsi.

Dengan pengalihan kewenangan tersebut, hal mendesak yang harus dilakukan adalah sinkronisasi aturan antara kabupaten/ kota. Sinkronisasi ini, salah satunya dilakukan melalui Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang saat ini sedang dibahas.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dalam Rapat Kerja dengan DPRD Provinsi Bali terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/4). Rapat Kerja ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry.

Menurut dia, Ranperda ini disusun sehingga kegiatan galian C akan memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu, tidak terjadi tumpang tindih peraturan, terutama dengan peraturan di kabupaten/ kota.

"Terkait galian C, harus ada sinkronisasi aturan. Harus ada payung hukum yang jelas, yang mengatur hal itu. Jangan sampai aturan di kabupaten/ kota tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Untuk itu, kita harus kaji dengan benar,  terutama dari aspek hukumnya serta  kaji pula aspek-aspek lainnya. Dengan payung hukum yang jelas, maka penambangan liar dapat dicegah," tutur Gubernur Mangku Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu pun menyontohkan Perda RTRW Kabupaten Karangasem, yang melarang adanya penambangan di atas 500 meter di atas permukaan laut (dpl). Padahal, banyak penambangan dilakukan di atas 500 meter dpl. Lantaran adanya Perda RTRW ini, banyak tambang yang ditutup karena dinilai ilegal.

"Bagaimana kita terbitkan izin yang di atas 500 meter dpl, sementara Perda RTRW Karangasem melarang. Kalau kita punya Perda yang membolehkan itu, apakah Perda RTRW Karangasem masih berlaku? Coba kita rumuskan bersama. Kalau kita buat peraturan yang bertentangan dengan peraturan kabupaten, bisa gak? Kalau bisa, kita buatkan. Mumpung kita punya kewenangan untuk atur ini, mari kita atur," ujarnya. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\