PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kebijakan Pengaturan Harga Gula dan Minyak Goreng Dinilai Timpang

Senin, 10 April 2017

00:00 WITA

Gianyar

4485 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tentang pengaturan harga eceran tertinggi (HET)  untuk komoditi gula, daging beku dan minyak goreng,  masih meninggalkan berbagai pertanyaan di kalangan peritel yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Pasalnya, hingga saat ini berbagai kendala masih dihadapi oleh peritel didalam mengimplementasikan kebijakan tersebut terutama di 2 (dua) komoditi utama yakni Gula dan Minyak Goreng.

Menurut  Ketua APRINDO BALI Gusti Ketut Sumardayasa, pertanyaan yang dilontarkan anggota asosiasi yang sebagian besar adalah peritel lokal antaran lain berkaitan dengan harga beli di distributor yang masih belum bisa mengejar HET yang ditetapkan oleh berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. “Salah satu contoh adalah Gula Branded yang kami sinyalir harus dijual rugi oleh para peritel, karena distributor tidak mau ikut menanggung kerugian akibat selisih harga beli peritel di distributor dengan harga jual peritel di konsumen”jelasnya.

I Made Abdi Negara selaku sekretaris APRINDO BALI yang mendampingi juga menegaskan, APRINDO menyadari bahwa kebijakan pemerintah sudah tentu berdasarkan atas kajian yang mendalam, termasuk dalam hal bagaimana mendorong persaingan usaha yang sehat dan mencegah sistem kartel yang bisa merugikan konsumen. Namun, abdi juga menekankan pentingnya untuk mengakomodir semua pihak, termasuk memberikan ruang temu bagi stakeholder ritel yang saling berhubungan mulai produsen, distributor hingga peritel itu sendiri sehingga kebijakan bisa diimplementasikan sesuai tujuan pemerintah. “Ini yang harus dilakukan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sebagai bagian dari fungsi pemerintah sebagai mediator sekaligus regulator, jika tidak ingin aturan atau kebijakan yang diambil malah menekan proses pertumbuhan dan kemudahan berbisnis sesuai visi Bapak Presiden Joko Widodo” tegasnya.

Wakil Ketua APRINDO BALI, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra atau yang akrab disapa Gung Agra menjelaskan Peritel pada dasarnya siap mengikuti segala kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, namun di tataran pelaksanaan harus jelas dan berkeadilan. “Akses dan kekuatan negosiasi peritel lokal tentu jauh berbeda dengan peritel nasional, disinilah pentingnya pemerintah memberikan ruang yang lebih kepada peritel lokal untuk dapat mengimplementasikan kebijakan yang dikeluarkan” jelasnya.

(Wakil Ketua Aprindo Bali, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra dan Sekretaris Aprindo Bali, I Made Abdi Negara)

Hal ini sering menjadi momok bagi peritel lokal, salah satu contoh adalah kebijakan mengenai HET Gula, harus membuat peritel seperti dirinya melakukan jual rugi untuk gula kategori branded, karena supplier cenderung tidak mau ikut menanggung kerugian atas stock gula yang ada di peritel. “Disinilah penting kebijakan yang berkeadilan, selain memang harus memiliki kepastian hukum. Kami mengusulkan, penting dikaji misalnya untuk kebijakan ini diikuti dengan kebijakan untuk memberikan peritel lokal semacam insentif atau kemudahan sehingga berimbang” ujarnya.

Pemberian kebijakan insentif bagi peritel lokal ini menurutnya wajar, mengingat dalam kebijakan Menteri Perdagangan saja ada pengecualian misalnya untuk minyak goreng dengan kemasan premium tidak dimasukkan dalam kategori harga yang diatur.”Jadi sebenarnya kebijakan ini mengandung unsur pembedaan” ungkapnya.

Menurut Agung, perhitungan di tataran peritel tidak bisa sederhana hanya menghitung selisih saja, karena di selisih tersebut ada biaya-biaya seperti pajak, distribusi barang, tenaga kerja, penyusutan, biaya kehilangan dan biaya-biaya lain yang termasuk di biaya operasional. “Ini harus sangat dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga pengusaha tidak semakin terpuruk di tengah perlambatan ekonomi yang menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat” sambungnya.

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sendiri harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 10 April 2017, yang meliputi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula tertinggi untuk semua jenis gula adalah Rp. 12.500/kg.,minyak goreng kemasan sederhana Rp. 11.000/kg, dan daging beku untuk jenis tertentu Rp. 80.000/kg. rls/ari


Komentar

Berita Terbaru

\