Pengusaha Tambang Diwajibkan Serahkan Dana Jaminan
Kamis, 30 Maret 2017
00:00 WITA
Denpasar
3356 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pembahasan Ranperda Provinsi Bali Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), dipastikan akan alot. Pasalnya, draf rancangan yang disodorkan oleh eksekutif, belum mengakomodir beberapa ketentuan, termasuk Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Terkait penyelamatan lingkungan serta wilayah yang diperbolehkan dan tidak untuk melakukan penambangan misalnya, belum diatur khusus dalam draf Ranperda Provinsi Bali Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Belum lagi yang terjadi saat ini, penambangan galian C di Bali lebih banyak mengambil tempat pada daerah-daerah kemiringan sampai 90 derajat.
Kondisi ini pun menjadi catatan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana, dalam pembahasan oleh Pansus Ranperda Provinsi Bali Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Kamis (30/3). Pembahasan kali ini turut dihadiri Karo Hukum, Kadis Tenaga Kerja dan ESDM dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Kariyasa Adnyana berpandangan, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu mengakomodir Perda RTRW, mengingat usaha penambangan berdampak besar pada kerusakan lingkungan. Karena itu, paling tidak dalam Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur khusus terkait dana jaminan yang wajib disetor pemegang izin usaha tambang untuk merehabilitasi lingkungan pasca-penambangan.
"Jadi kami menyarankan agar selain mengakomodir ketentuan RTRW, pemegang izin usaha penambangan ini nantinya juga diharapkan menyerahkan dana jaminan untuk mereklamasi lingkungan yang rusak," tutur Kariyasa Adnyana, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.
Dalam pembahasan tersebut, belum ditentukan berapa besarnya dana jaminan yang harus diserahkan oleh pemegang izin usaha penambangan. Demikian pula halnya dengan yang akan mengelola dana jaminan tersebut, belum disepakati Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan DPRD Provinsi Bali bersama eksekutif.
Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan DPRD Provinsi Bali mengusulkan, agar detail dana jaminan itu nantinya dimasukkan dalam Perda, bukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). "Kita usulkan dana jaminan diatur secara detail dalam Perda, tetapi berapa nilainya masih belum pasti dan ini kita masih kaji,” kata Kariyasa Adnyana.
Ia menambahkan, dana jaminan ini bukanlah pendapatan yang harus masuk ke daerah. Namun, dana ini dipakai sebagai jaminan bila pengusaha tambang atau galian C dianggap merusak lingkungan atau telah selesai memanfaatkan wilayah yang dijadikan tempat penambangan. Dana jaminan ini nanti dipakai untuk merevitalisasi bekas galian.
"Kami sendiri belum mengetahui secara pasti selama ini dana jaminan yang diserahkan pengusaha galian C di Karangasem. Namun dikabarkan, banyak pengusaha galian yang sudah menyerahkan jaminan di Karangasem kepada Pemkab," pungkas Kariyasa Adnyana. san/ari
Komentar