Sales Ini Curi HP Sales
Sabtu, 25 Maret 2017
00:00 WITA
Gianyar
3818 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Dalam waktu tidak lama, Ridwan alias Iwan alias Otong (26) ditangkap personil Polsek Kota Gianyar, Kamis (23/3) malam di SPBU di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Psalnya, sales dari PT Dialoque Garmindo Utama ini telah mencuri handphone (HP) milik sales lainnya di Toko Harum Fajar, Gianyar.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencurian terjadi di lantai 2 kantor Toko Harum Fajar, Gianyar, hari Kamis (23/3) pukul 13.00 wita. Korban Go Honggo Budiwijaya (53) yang merupakan sales jam sedang melakukan transaksi pembayaran dengan pihak Toko Harum Fajar. Korban menggunakan HPnya tipe Samsung Galaxy Note 3 untuk menghitung pembayaran, karena kurang jelas akhirnya korban meletakkan HPnya di atas CPU computer dan menggunakan kalkulator.
Setelah selesai, korban turun ke lantai 1 toko untuk ketemu dengan pemilik toko. Ketika korban mau pulang, baru teringat dengan HPnya, kemudian memeriksa disaku ternyata HP tidak ada. Korban mengingat tempat menaruh sebelumnya, sehingga bergegas ke lantai II tempat menaruh namun HPnya tidak ada lagi. Korban menanyakan kepada staf kantor, tetapi tidak ada melihat HP tersebut. Selanjutnya korban mendapat info bahwa ada sales PT. Dialogue Parmindo Utama, UD Jaya Pangan, dan Indomarco Adi Prima, yang juga melakukan transaksi setelah korban.
Kemudian korban meminta tolong staf tersebut, untuk menghubungi ketiga sales tadi. Namun tidak ada yang mengetahui dimana HP itu, dengan adanya kejadian pencurian tersebut, maka korban melapor ke Polsek Gianyar .
Kapolsek Gianyar Kompol Adnan Pandibu saat dikonfirmasi, memebenarkan kejadian pencurian HP tersebut. Setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar dipimpin Panit 1 IPDA Eric Adrian beserta anggota melakukan interogasi terhadap beberapa staf di ruangan Kantor Harum Fajar, maka dilaksanakan lidik ke Denpasar. Kemudian sekira pkl 19.00 wita, di Pom Bensin Gatsu Timur, Denpasar, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Note 3. “Pelaku dan BB diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Adnan, Sabtu (25/3).
Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, Ridwan alias Iwan alias Otong asal Cirebon ini ditahan di Mapolsek Gianyar. “Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tambahnya. gus/ari
Komentar