PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Tangkap Judi Ceki Saat Tengah Malam

Kamis, 23 Maret 2017

00:00 WITA

Gianyar

5326 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Reskrim Polres Gianyar berhasil menciduk 5 orang judi ceki. Lima orang judi ceki yang berhasil ditangkap polisi yakni Wayan Widnyana (47)  beralamat Banjar  Munduk, Desa Siangan, Gianyar; Made Suyandika (31) beralamat Banjar  Siladan, Desa Siangan, Gianyar; Made Surayasa (40) beralamat Banjar  Siladan, Desa Siangan,Gianyar; Wayan Wianarta (34) beralamta Banjar Siladan, Desa Siangan,Gianyar dan Made Baskara (41) beralamat Banjar   Siladan, Desa Siangan, Gianyar. Lima orang pelaku judi ceki ditangkap polisi dirumah milik Made Kaler (75) di Banjar Siladan, Desa Singan,Gianyar, Kamis (23/3) pukul 00.15. Kini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Gianyar.

Informasi dikumpulkan di Mapolres Gianyar, penangkapan berawal dari anggota Polisi menerima laporan masyarakat bahwa dirumah dirumah milik Made Kaler (75) di Banjar Siladan, Desa Singan,Gianyar sedang digelar judi ceki. Mendapat informasi seperti itu, anggota Buser Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan ke lokasi. Ternyata informasi tersebut, benar adanya. Tidak meninggalkan kesempatan polisi langsung menangkap 5 orang penjudi dan mengamankan 1 orang saksi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp 350 ribu, 1 buah meja kayu berbentuk segi empat dan 1 set kartu ceki yang telah dipakai.

(Lima tersangka penjudi yang berhasil diamankan)

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Ketut Alit Sudarsana dikonfirmasi membenarkan polisi menangkap 5 orang judi ceki. Penangkapan ini karena laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti polisi.”Para pelaku  kini diamankan di Mapolres Gianyar berikut sejumlah barang bukti,”jelas Kasubag Humas Polres Gianyar. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\