PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Toko Modern Marak, Hanya 43 Yang Kantongi Izin

Selasa, 21 Maret 2017

00:00 WITA

Buleleng

3319 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Toko modern kini marak ada di Buleleng, namun ini tidak dibarengi dengan izin yang ada. Bahkan, sebagian besar toko modern yang ada, disinyalir belum mengantongi izin alias "Bodong". Tercatat hanya baru 43 toko modern, yang telah mengantongi izin.

Terkait banyaknya laporan tentang adanya toko moderen yang saat ini berdiri, Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa meminta, Satpol PP beserta dinas terkait untuk menertibkannya. "Segera ditertibkan, karena disinyalir banyak toko modern tidak punya izin, ini merugikan pendapatan daerah maupun masalah di lingkungan," sentil Mertayasa.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Buleleng, Putu Karuna tidak menampik, jika hanya sebagian kecil dari toko modern yang ada di Buleleng, telah mengantongi izin, sisanya belum. "Baru 43 yang berizin dari tahun kemarin. Kenyataan dilapangan, ini hanya sebagian kecil berizin," kata Karuna, Selasa (21/3/2017) siang.

Karuna mengaku, sudah sering melakukan koordinasi bersama pihak Satpol. PP Buleleng untuk melakukan pengawasan dan teguran, terhadap toko-toko modern yang tidak mengantongi izin. Meski sudah ada beberapa yang baru mengajukan izin, izin tidak serta merta bisa dikeluarkan.

"Harus ada IMB dari bangunan itu, dan proses kajian lingkungan, baru izin keluar. Kemarin, kami hanya keluarkan Izin Usaha Perdagangan karena Izin Usaha Toko Modern (IUTM) baru ditetapkan melalui Perda tahun 2016 kemarin. Sehingga, tahun ini baru kami mulai untuk IUTM," ujar Karuna.

Banyaknya toko modern yang tidak mengantongi izin alias bodong, dikarenakan masih banyak pengusaha toko modern yang menjalankan usaha terlebih dahulu, ketimbang mengurus izin. "Kenyataan dilapangan itu, justru dibangun dulu dan berusaha, belum punya izin. Setelah kami berikan teguran, baru mengurus izin. Itu masalah dilapangan selama ini," ungkap Karuna.

Banyaknya permasalahan itu, tentu menghambat target dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Buleleng, untuk memperoleh pendapatan. Terlebih, untuk memenuhi target di tahun 2017 yang mengeluarkan izin sebanyak 6000 izin.

"Target tahun ini 6000 keluarkan izin, paling banyak SIUP. Kalau toko modern kecil sekali, karena ada aturan pembatasan antara toko modern itu 200 meter dan antara jarak pasar tradisional itu 500 meter, justru fakta inilah permasalahan yang selama ini kami hadapi," beber Karuna.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengoptimalkan melakukan pengawasan bersama instansi terkait yakni, Satpol PP Buleleng untuk menindaktegas berupa teguran keras, terhadap beberapa toko modern yang terbukti belum mengantongi izin.

"Sebenarnya kami dan Satpol PP sering turun dari laporan masyarakat, ditegur, ditegur, dan ditegur. Nah itu, akhirnya menumbuhkan kesadaran para pengusaha toko modern, untuk mengurus izin seperti kemarin, ada 9 yang masuk untuk mengurus izin. Mudah-mudahan, kedepan lebih banyak yang mau mengurus izin," tandas Karuna. rik/adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\