PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wah...Nyolong Motor Ibu Sendiri, Anak Kandung Dibui

Senin, 20 Maret 2017

00:00 WITA

Buleleng

3105 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - "Emang Tak Tahu Diuntung", pepatah itu sepertinya layak diberikan kepada Muhamad Fajar (22) warga Jalan Pulau Selayar, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Pasalnya, Fajar nekat mengembat motor milik ibunya sendiri bernama Masniah (40). Akibatnya, Fajar kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kota Singaraja.

Penangkapan Fajar ini berawal dari, laporan kehilangan sepeda motor vario bernopol DK 6329 UC milik Masniah, yang saat itu terparkir depan rumahnya, pada Jumat (17/3/2017) lalu sekitar pukul 04.30 wita. Karena kehilangan motornya, Masinah pun panik, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja, yang dilaporkan oleh Muhamad Ridopir (42).

Polisi yang usai menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Terbukti dari hasil lidik, pelaku curanmor mengarah kepada Fajar yang tak lain anak kandung Masniah. Dugaan itu, diperkuat adanya pengakuan Fajar kepada ibunya yang terbukti, telah mencuri motor milik ibunya sendiri.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. Nyoman Suarnata mengatakan, penangkapan Fajar ini merupakan hasil dari pengembangan atas laporan curanmor. "Saat kami lakukan pengembangan, pelaku mengarah kepada anaknya sendiri. Sehingga, cepat kami amankan pelaku," kata Suarnata, Senin (20/3/2017) di Mapolsek Kota Singaraja.

Menurut Suarnata, pelaku diamankan pada Minggu (19/3/2017) sore hari, dikediamannya. Kebetulan, kata Suarnata, antara pelaku dan Masniah yang notabene ibunya memang terpisah. Sementara dari pengakuan pelaku, motor itu digadaikan ke wilayah Bakung sebesar Rp3 juta.

"Pelaku mengambil motor tersebut, menggunakan kunci cadangan. Kebetulan motor itu juga sering dipakai pelaku, jadi pelaku mudah mengambil motor milik ibunya," jelas Suarnata.

Sementara pelaku tidak menampik, motor itu dicuri dari ibunya sendiri untuk digadaikan, lantaran keperluan uang. "Saya gadaikan di wilayah Bakung Rp3 Juta, ya uangnya buat saya makan," aku Pelaku dihadapan Polisi.

Akibat perbuatannya ini, Fajar kini dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. rik/adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\