Tabanan, suaradewata.com- Gelar perjudian domino jenis Blok Qiu disalah satu wilayah Kecamatan Kediri. Salah satu pelaku berinisial L asal di salah satu Kecamatan Kediri berhasil ditangkap polisi Selasa, (14/03/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun, berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kediri ada yang menyelenggarakan perjudian kartu Domino jenis Blok Qiu. Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Tabanan melakukan lidik. Dan pada hari Selasa, (14/03/2017), sekitar pukul 21.30 wita team berhasil mengamankan atau menangkap Pelaku perjudian tersebut. Selanjutnya pelaku berinisial L, barang bukti dan juga para saksi yakni PP, 47 asal Kecamatan Seririt, AB, 48 asal Kecamatan Kediri, IGS, 34 asal Kecamatan Tejakula serta IG, 34 asal Kecamatan Tejakula di bawa ke Mako Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan untuk pelaku sedang diproses lebih lanjut. "Ya benar, pelaku menyelenggarakan perjudian domino jenis Blok Qiu tanpa ijin, dan pelaku dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap AKP Djayawidya, Kamis, (16/03/2017), via telepon. ang/ari
Komentar