Gelapkan Dana Nasabah, Polisikan Ketua Koperasi
Senin, 13 Maret 2017
00:00 WITA
Gianyar
4070 Pengunjung
ilutrasi
Gianyar, suaradewata.com - I Putu Ratna (41) melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh Ketut Sumantra (39) Ketua Koperasi Family Sedana Kartika yang berlamat di jalan SMKI Gang Padang Kartika No. 5, Desa Batubulan, Sukawati. Putu Ratna yang mendepositokan uang sejumlah Rp. 300 Juta tidak bisa menarik dananya setelah jatuh tempo.
Kepada polisi, I Putu Ratna menerangkan bahwa dirinya mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta di koperasi tersebut dengan jangka waktu 60 bulan, mulai Senin 7 Maret 2011. Pembayaran bunga sebesar 10,8 % dari jumlah itu pun dibayar dengan lancar selama 36 bulan pertama. Setelah itu pembayaran bunga deposito mulai tersendat, Koperasi mulai menunggak pembayaran bunga deposito.
Akibat pembayaran bunga deposito yang tersendat, pelapor pun bermaksud menarik uangnya pada 7 Maret 2016 karena sudah jatuh tempo. Dikatakan kala itu terlapor selaku pemilik koperasi menjanjikan uang penarikan akan disediakan setelah satu minggu. Namun bulan Maret 2017 tidak ada kejelasan terkait uang milik pelapor sebesar Rp 300 juta tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP I.B. Mas Kencana yang dikonfirmasi, Senin (13/3) kemarin mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Polisi pun akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kita akan panggil terlapor dulu secara tertulis, agar bersedia melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kanit Reskrim mengatakan bahwa terlapor yang beralamat Banjar Biya, Desa Keramas, Blahbatuh ini sempat menghilang. Meski demikian polisi akan tetap berupaya mencari terlapor bernama Ketut Sumantra ini. “Setelah berulang kali dihubungi oleh pelapor untuk meminta pengembalian deposito, terlapor memang tidak diketahui keberadaanya, tapi akan coba kami datangi dulu alamat yang bersangkutan,” jelasnya. gus/ari
Komentar