PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Suwirta Stop Pemasangan Iklan Rokok

Rabu, 08 Maret 2017

00:00 WITA

Klungkung

3850 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - Komitmen Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta agar Klungkung bebas dari iklan rokok tidak diragukan lagi. Terbukti Bupati asal Ceningan ini menyetop pemasangan iklan rokok di jalan Untung Surapati, Semarapura, Rabu (08/03/2017) kemarin.

Bersama sejumlah petugas Satpol PP Klungkung, Bupati Suwirta mencegat dan memerintahkan pekerja yang akan memasang tiang besi untuk iklan rokok agar menghentikan aktifitasnya. Sejumlah iklan rokok yang sudah terlanjur terpasang juga diminta untuk segera dicabut atau dilepas.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menyatakan, pelarangan pemasangan iklan rokok ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok.

Dalam Perda tersebut dijelaskan yang termasuk KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Selain itu yang termasuk KTR lainnya adalah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. “Dalam Perda tersebut sudah dijelaskan yang termasuk KTR,” ujar Bupati Suwirta.  

Sementara dalam Perbup, menurut Bupati Suwirta, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. “Ini merupakan komitmen Pemkab dan kita sudah konsisten untuk mengimpelentasikan Perda dan Perbup yang ada,” sebutnya.jul/aga


Komentar

Berita Terbaru

\