PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Klungkung Tetapkan Kicen Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 08 Maret 2017

00:00 WITA

Klungkung

4838 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - Polres Klungkung akhirnya menetapkan I Wayan Kicen Adnyana, salah satu anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah Bansos pembangunan merajan Sri Kresna Kepakisan yang berada di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.

Tidak hanya Kicen, kedua orang anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra, dan Ni Wayan Endang Astiti juga ditetapkan tersangka. "Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," terang AKBP FX Arendra Wahyudi saat ditemui di lobi Polres Klungkung Rabo (08/03/2017).

Lanjutnya, saat ini penyidik sedang meng intensifkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dan sebelumnya sebanyak 35 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. "Rencananya tanggal 14 maret pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Kicen dengan status sebagai tersangka," terangnya.

Krisnia Adiputra dan Endang Astiti disangkakan pasal 2 dan pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Kicen Adnyana dijerat dengan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini terungkap dari hasil monev BPKP bersama Bagian Kesra terhadap pembangunan Merajana Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan. Dalam monev tersebut tim menemukan kejanggalan dan ternyata bangunan dimaksud sama sekali tidak ada dan diketahui Ketut Krisnia Adiputra sebagai ketua panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 ke Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, Krisnia Adiputra memalsukan tanda tangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana didudukan sebagai sekretaris panitia. Tidak saja memalsukan tanda tangan saudaranya, Krisnia juga memalsukan tanda tangan Perbekel Getakan Dewa Ketut Widana beserta stempel desa. Ia juga mencatut nama beberapa warga didudukan sebagai panitia pembangunan. Setelah proposal itu disetujui Pemkab karena difasilitasi oleh orang tuanya Wayan Kicen Adnyana uangnya cair sebesar Rp 200 juta sesuai surat perintah pencairan dana No. 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Dalam penyidikan terungkap jika Wayan Kicen Adnyana merupakan inisiator pembuatan proposal tersebut.jul/aga


Komentar

Berita Terbaru

\