PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengelola Restoran Kampoeng Kepiting Dilaporkan ke Polda Bali

Senin, 27 Februari 2017

00:00 WITA

Denpasar

12134 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Restoran Kampoeng Kepiting dibangun di kawasan hutan mangrove, tepatnya di bibir Jalan Tol Bali Mandara. Restoran ini menjadi perhatian khusus DPRD Provinsi Bali. Pasalnya, sudah tiga tahun beroperasi, restoran ini ternyata belum mengantongi izin operasional.

Bahkan belakangan, karena tak mengantongi izin, pengelola Kampoeng Kepiting dilaporkan ke Polda Bali oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali. Demikian terungkap saat sidak Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Provinsi Bali, ke Kawasan Hutan Mangrove, Senin (27/2).

Selain anggota Pansus, turut serta dalam sidak kali ini staf dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali. "Pemilik Restoran Kampoeng Kepiting mengaku usahanya belum mengantongi izin. Katanya mereka sedang memproses izinnya," jelas Ketua Pansus PPLH DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana, saat dikonfirmasi usai sidak tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa pengelola restoran tersebut telah dilaporkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali ke Polda Bali. "Dinas Kehutanan sudah melaporkan ke Polda Bali. Laporan itu menyusul fakta di lapangan, bahwa restoran itu sudah tiga tahun beroperasi, tetapi belum punya izin," imbuh politisi PDIP asal Bangli itu.

Nyoman Adnyana menambahkan, pemilik Restoran Kampoeng Kepiting itu adalah kelompok nelayan asal Tuban. Sayangnya, para kelompok nelayan ini tak mengindahkan mekanisme yang ada. Padahal jika ingin memanfaatkan lahan di kawasan hutan mangrove, harus mendapat izin dari gubernur dan pengelola hutan mangrove. Selain itu, yang mengajukan izin harus berbadan hukum.

"Ini sesuai Permen Kehutanan Nomor 85 Tahun 2013. Perorangan atau kelompok yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mengajukan izin," tandas anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ini.

Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Provinsi Bali mendukung masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan mangrove, sepanjang memenuhi aturan yang ada. Namun di sisi lain, dewan juga mendukung langkah Dinas Kehutanan Provinsi Bali untuk memproses secara hukum bagi yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan mangrove.

Pansus, lanjut Nyoman Adnyana, dalam waktu dekat akan mengundang Polda Bali untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait laporan-laporan pelanggaran di kawasan hutan mangrove ini. "Kalau memang ada pelanggaran hukum, silahkan dibongkar," pungkas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\