Cantik – cantik Jadi Perantara Bisnis Haram
Jumat, 24 Februari 2017
00:00 WITA
Gianyar
4940 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Siapa sangka dua gadis berparas ayu ini menjadi perantara bisnis barang haram sabu-sabu di wilayah Gianyar. Luh Putu WW alias Dewik (20) dan Anggita FR alias Gita (22) tertangkap BNNK Gianyar, Kamis (23/2).
Karena menjadi perantara teman – temannya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu –sabu, kedua gadis yang bekerja sebagai waitress sebuah kafe di Ubud ini saat tertangkap ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu masing – masing memiliki berat 0,07gram dan 0,16 gram.
Luh Putu WW alias Dewik (20) asli Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar dan Anggita FR alias Gita (22) asal Cimahi, Jawa Barat, ditangkap di sebuah kost di Jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Gianyar, Kamis (23/2) sekitar pukul 11.00 wita. “Keduanya diketahui menjadi perantara buat rekan – rekannya yang membutuhkan sabu – sabu. Mereka bekerja dan tinggal bersama – sama,” ungkap Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika SH.
Dari pengakuannya, mereka menggunakan sabu – sabu sejak empat bulan lalu. Saat ini dua gadis cantik ini dititipkan di Rutan Klas IIB Gianyar. Mereka dijerat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. gus/ari
Komentar