Panwas Akui Kesalahan Administrasi 2 KPPS Nyoblos di TPS 3
Senin, 20 Februari 2017
00:00 WITA
Buleleng
3400 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Meski dua anggota KPPS di TPS 3 Desa Kalibukbuk yakni, Nyoman Mardisa dan Gede Rudi Saputra, bebas dari jeratan Pidana. Namun, kedua KPPS ini kedapatan dan sudah terbukti mencoblos di TPS yang salah.
Sebenarnya, Nyoman Mardisa dan Gede Rudi Saputra harusnya mencoblos di TPS 6 Desa Kalibukbuk. Namun, mereka mencoblos di TPS 3 Desa Kalibukbuk. Kondisi inipun membuat perbedaan jumlah surat suara di dalam kota suara dengan jumlah hadir yang sudah memilih.
Di dalam kotak ditemukan ada sebanyak 34 lembar surat suara. Padahal, jumlah pemilih yang hadir dan sudah memberikan hak pilihnya sebanyak 32 orang. Sehingga, ada lebih 2 surat suara. Kondisi ini terjadi dikarenakan Mardisa dan Rudi Saputra yang mencoblos di TPS 3 dan bukan di TPS yang ada di DPT mereka.
Komisioner Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana pun tidak menampik, kondisi itu. Menurutnya, kelebihan dua surat suara itu bukan karena adanya pencoblosan dua kali, melainkan hanya ada 2 oknum KPPS tersebut yang salah tempat mencoblos.
"Kalau mau bertanya siapa mencoblos dua kali? Itu tidak ada. Yang ada itu, KPPS 2 itu Nyoman Mardisa dan KPPS 3 itu Gede Rudi Saputra, mencoblos di TPS 3, padahal di DPT nama mereka itu di TPS 6. Jadi, mereka tidak tercatat disana, itu yang lebih 2 suara," kilah Sugi Ardana.
Menurut Sugi Ardana, kedua KPPS di TPS 3 itu mencoblos di TPS yang bukan tempatnya, hanya untuk menyalurkan hak suaranya. Hanya saja, itu tidak tercatat di TPS 3. "Dia tidak nyoblos di TPS 6, tapi nyoblos di TPS 3, karena kebetulan tugas disana, makanya nyoblos disana. Itu rekomendasi administrasi, sudah dilakukan melalui pemilihan ulang," pungkas Sugi Ardana. rik/adi/ari
Komentar