PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dugaan Pelanggaran Pidana Dua Oknum KPPS di TPS 3 "Kandas"

Senin, 20 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

3604 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Dua anggota KPPS yakni, Nyoman Mardisa sebagai KPPS 2 dan Gede Rudi Saputra sebagai KPPS 3, yang diduga mencoblos dua kali di TPS 3 Desa Kalibukbuk, bebas dari jeratan pidana.

Bebasnya kedua anggota KPPS di TPS 3 Kalibukbuk ini dari jeratan pidana menyusul, adanya putusan Panwaslih Buleleng, yang akhirnya telah "mengkandaskan" laporan dugaan kecurangan oleh dua KPPS tersebut.

Kandasnya dugaan pelanggaran ini, berdasarkan kajian dan sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi dengan total 12 orang, yang dilakukan Panwaslih Buleleng bersama Tim Sentra Gakkumdu Buleleng, dimana dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti untuk proses Pidana.

Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani mengatakan, terkait dengan adanya laporan 002/LP/PILKADA/02/2017, dari hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, secara pidana.

"Dari hasil klarifikasi melibatkan Tim Sentra Gakkumdu Buleleng yang terdiri, dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwas, laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ariyani, Senin (20/2/2017) siang di Sekretariat Panwaslih Buleleng.

Tidak dapat ditindaklanjuti, kata dia, karena dugaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 178 huruf b UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36Juta dan paling banyak Rp. 108Juta".

Meski tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara pidana karena dugaan ini tidak mengarah pada Tindak Pidana Pemilu, namun kata Ariyani, kedua KPPS itu dinyatakan melanggar secara administrasi, dan prosesnya sudah usai dilakukan.

"Ini yang dugaan Tindak Pidana Pemilu, kalau administrasi kan sudah itu melalui Pemungutan suara ulang di TPS itu, saat ditemukan itu. Ini dugaan Pidananya, dari kajian dan bukti, ternyata dugaan pidananya tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," pungkas Ariyani.

Dugaan pelanggaran yang diproses Panwaslih bersama Tim Gakkumdu ini merupakan, buntut dari laporan dugaan pencoblosan dua kali saat pemungutan suara berlangsung di TPS 3 Desa Kalibukbuk, oleh 2 Oknum KPPS. Namun kini, laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara pidana. rik/adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\