Patroli Wilayah Satpol PP Provinsi Bali di Gianyar
Senin, 20 Februari 2017
00:00 WITA
Gianyar
3871 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com - Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pratoli wilayah terkait usaha wisata tirta (rafting). Personel gabung mendatangi usaha rafting di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (20/2).
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Dewa Dharmadi bersama Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Agusnawa menjelaskan pihak melakukan patroli guna menertibkan usaha rafting yang tidak berijin sesuai Perda Nomor 7 tahun 2007 pasal 29 ayat (1), setiap penyelenggara usaha penyedia sarana wisata tirta yang melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15, diancam dengan penjara kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 Juta. Tidak hanya yang belum berijin, usaha yang sudah melewati batas ijin juga akan ditertibkan. "Kami mendorong para pengusaha untuk mengurus ijin, tidak ujug-ujug ditutup," ungkapnya.
Sebelum dilakukan penindakan tegas terlebih dulu pengusaha diarahkan untuk memenuhi persyaratan ijin usaha. Petugas memberikan surat pemanggilan untuk klarifikasi dokumen yangg dimiliki para pengusaha wisata tirta tersebut. Dari empat lokasi yang didatangi rupanya ada dua usaha rafting yang belum melengkapi ijin.
Pihak berupaya pemilik usaha segera melengkapi ijin usaha tersebut. "Yang bersangkutan siap dan segera akan mengajukan ijin," ungkapnya. Selain melaksanakan patroli terkait Perda Nomor 7 Tahun 2007, tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lain. "Bila ditemukan pelanggar seperti pekerja asing tanpa ijin tentu segera ditindaklanjuti,"terangnya. gus/ari
Komentar