Tabanan,suaradewata.com - Gelar perjudian kocokan di rumah milik Pan Bunga di Banjar Sambahan Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel sekitar pukul 22.00 wita, Jumat, (17/02/2017). Akhirnya pelaku IKS, 39 Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel digrebek polisi dan digiring ke Polres Tabanan.
Informasi yang berhasil dihimpun, berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jatiluwih ada yang menyelenggarakan perjudian jenis Dadu atau Kocokan. Selanjutnya jajaran Polres Tabanan melakukan lidik pada hari Jumat, (17/02/2017) sekitar pukul 22.00 wita, jajaran Polres Tabanan pun berhasil mengamankan atau menangkap pelaku perjudian tersebut yakni IKS. Dan IKS langsung digiring ke Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1. Uang tunai sebesar Rp. 1. 047. 000,- ( satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah )
2. 1 ( satu ) buah karpet warna hijau.
3. 1 ( satu ) buah karpet warna biru motif ular naga.
4. 1 ( satu ) buah karpet karet bergambarkan Ikan , Ular, Monyet , Rlang, Budha dan Cicak.
5. 1 ( satu ) buah tas kain pembungkus warna hita.
6. 1 ( satu ) buah ember warna hitam sebagai penutup Dadu.
7. 1 ( satu ) buah engser warna biru muda sebagai alas Dadu.
8. 3 ( tiga ) buah anak Dadu yg bergambarkan Ikan, Ular, Monyet, Elang, Budha dan Cicak.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap IKS pelaku judi kocokan di Desa Jatiluwih. Dan untuk pelaku IKS sudah ditahan di mapolres Tabanan. "Ya benar, pelaku menyelenggarakan perjudian Jenis dadu atau kocokan tanpa ijin, pelaku sudah ditahan dan diancam 5 tahun penjara," ucap AKP Yana. ang/ari
Komentar