PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Lantik 7 Komisioner KPID Bali

Sabtu, 18 Februari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3681 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor  Gubernur Bali, Sabtu (18/2). Ketujuh Komisioner KPID Bali yang dilantik, masing-masing I Made Sunarsa, SE, Ni Wayan Yudiartini, SE, Ni Putu Mirayanthi Utami, SH, I Wayan Sudiarsa, ST, M.Kom, I Nyoman Karta Widnyana, SH, I Gusti Ngurah Murthana, ST, dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH.

Pelantikan ketujuh komisioner periode 2017-2020 ini dihadiri Komisioner Bidang Pengawasan dan Kelembagaan KPI Pusat Ubaidillah, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Widjera, Unsur Muspida, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.

Dalam sambutannya pada kesempatan tersebut, Gubernur Pastika secara khusus memberi apresiasi atas proses seleksi Calon Komisioner KPID Bali yang telah berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, seleksi tersebut menjadi cukup penting, mengingat keberadaan lembaga penyiaran sangat berperan dalam penyebaran informasi.

"Yang paling efektif membentuk opini di masyarakat adalah lembaga penyiaran. Begitu besarnya pengaruh dan perannya, maka lembaga penyiaran perlu diingatkan agar jangan karena mengejar rating akhirnya 'melupakan' kaidah-kaidah penyiaran. Di sini pentingnya peran Komisi Penyiaran untuk mengawasi," tuturnya.

Menurut Gubernur Pastika, Komisioner KPID memiliki tugas berat dalam mengawal dan membina lembaga penyiaran. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap konten dan isi siaran. Apalagi, isi siaran turut berperan menjaga karakter dan keajegan Bali.

Diakuinya, ada beberapa lembaga penyiaran yang terindikasi menghilangkan kaidah-kaidah penyiaran, tidak proporsional, memutarbalikan fakta, tendensius, dan cenderung provokatif. "Semestinya lembaga penyiaran ikut serta menjaga plurarisme di tengah kemajukan bangsa Indonesia," tegas Gubernur Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu pun mengajak KPID dan seluruh lembaga penyiaran di Bali, untuk 'memerangi' hoax, karena cenderung provokatif, menghasut, dan beritanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Terkait media sosial, saya bertanya, apa boleh menggunakan identitas palsu baik foto maupun nama? Bagaimana kalau dia memfitnah dan memaki-maki? Selama penggunaan identitas palsu masih boleh, tidak ditindak tegas, maka hoax itu tidak akan bisa dihilangkan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Pastika juga secara khusus mengingatkan agar KPID Bali mampu menunjukkan diri sebagai lembaga independen termasuk anggotanya. "Jangan sekali-sekali berafiliasi dengan parpol," tandasnya.

Khusus kepada lembaga penyiaran, ia mendorong agar berperan sebagai agent of change. "Dan kepada masyarakat, agar ikut serta mengawasi, demi terwujudnya masyarakat Bali yang Maju Aman Damai dan Sejahtera," pinta Gubernur Pastika. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\