PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas

Rabu, 15 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

3294 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Unit IV/Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas 3kg ke tabung 12kg di Sukawati, Rabu (15/2). Menurut pengakuan pemilik tempat sekaligus pelaku, pengoplosan baru berlangsung selama 3 bulan.
 
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, menjelaskan,  setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sukawati ada aktivitas pengoplosan gas 3kg ke tabung gas 12kg. Unit IV/Tipiter pun melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui pengoplosan dilakukan di rumah milik IMK (47). "Saat itu langsung dilakukan penggerebegan oleh personil kita," jelas AKP Marzel, Rabu (15/2).
 
Pemilik rumah IMK yang terkejut dengan kedatangan petugas, tidak bisa berbuat apa-apa. Di dalam rumah, dekat dengan dapur, petugas menemukan aktivitas pengoplosan. "Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Gianyar," tambahnya.
 
Dari tempat pengoplosan, petugas mengamankan 12 tabung gas 3kg kosong, 12 tabung gas 3kg isi penuh, 3 tabung gas 12kg, 1 kresek tutup segel, 4 pipa untuk memindahkan gas, 1 timbangan, 1 mobil pickup dan lain-lainnya. Menurut pengakuan IMK, dirinya sudah berjualan gas satu tahun. Namun aktivitas pengoplosan baru ia jalani sekitar 3 bulan yang lalu. "Setiap melakukan pengoplosan dari gas 3kg ke 12kg, mendapatkan  sebanyak 10 tabung 12kg per harinya dan dijual ke warung-warung langganan dengan harga  Rp.100ribu - Rp. 105ribu. Lebih murah dari harga pasar," ujarnya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 55  UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar), dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar). gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\