PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum KPPS Terindikasi Lakukan Kecurangan, Ketua KPU “Bungkam”

Rabu, 15 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

6171 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Seorang pendukung pasangan nomor urut 2 (Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra) mencoblos dan memasukan kertas suara lebih dari satu. Peristiwa yang berlangsung di TPS 3 Desa Kalibukbuk, kecamatan Buleleng, tersebut membuat proses pencoblosan sempat dihentikan. Ironisnya, Ketua KPPS di TPS tersebut yakni Ketut Ramia disebut terlibat dalam kecurangan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (15/2).

Hal itu disampaikan Ketut Bagiasa, warga Desa Kalibukbuk yang kemudian meminta agar kotak suara dibongkar saat itu untuk membuktikan kecurangan tersebut. Alhasil, dari 32 jumlah DPT yang terdaftar melakukan pemilihan ternyata didalam kotak sudah terdapat 34 lembar surat suara.

“Mardisa (Nama pemilih) kan memasukan surat suara. Saksi pasangan SURYA (Di TPS tersebut) melihat lebih dari satu surat suara yang dimasukan ke dalam Kotak Surat Suara lalu kemudian protes. Kemudian Ramia (Ketua KPPS) menghalangi dan tetap memasukan surat suara yang lebih dari satu itu,” ungkap Bagiasa.

Bagiasa yang mendapat telepon dari Saksi berinisial Jr itu langsung datang ke TPS untuk mengecek kebenarannya dan terbukti memang ada ketidak sesuaian antara jumlah pemilih yang sudah menggunakan haknya dengan jumlah kertas suara di kotak TPS.

Menurut Bagiasa, kejadian tersebut sudah membuktikan kecurangan yang melibatkan oknum petugas dari pihak KPU Buleleng dalam proses pencoblosan. Pasalnya, kejadian itu berlangsung dihadapan Ketua KPPS di TPS 3 dan dilindungi pelakunya untuk tetap memasukan kertas suara lebih dari satu.

Berdasarkan pantauan suaradewata.com, suasana TPS yang mengambil tempat di SD 2 Kalibukbuk sempat tegang. Sejumlah petugas di TPS 3 pun diambil sumpah setelah proses pemilihan ditunda lebih dari 30 menit pasca kejadian tersebut.

Ironisnya, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana pun enggan dikonfirmasi alias “bungkam” walau beberapa kali coba dimintai keterangan terkait dengan dugaan kecurangan yang melibatkan anggotanya itu. Bukan  hanya enggan dikonfirmasi, Suardana pun sempat melarang wartawan untuk melakukan pengawasan di ruang TPS 3 tempat terjadinya dugaan kecurangan pemilu tersebut.

Sebelumnya, sempat  dilakukan rapat tertutup antara pihak KPU, Panwaslih Buleleng, dan Bawaslu Bali di salah satu ruang kelas depan TPS 3.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, yang dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan bahwa pihak Panwaslih Kecamatan sudah merekomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang pasca kejadian tersebut.

“Konteksnya pemilihan suara ulang (PSU) sesuai ketentuan undang-undangnya adalah Panwas Kecamatan yang merekomendasikan untuk dilaksanakan di tempat tersebut (TPS 3) hari ini. Karena kita sudah berkordinasi dengan penyelenggara dan KPU menyatakan kesiapannya. Dari sisi waktu dan logistic juga (sudah siap). Karena PSU itu menggunakan surat suara PSU. Jadi, surat suara normal itu dipindahkan.,” papar Rudia.

Bahkan, lanjutnya, pencoblosan dilakukan terhadap 97 orang pemilih terkait sudah surat suara sudah digunakan di TPS tersebut walau sempat dihentikan sementara ketika proses pembongkaran kotak suara.

Dikonfirmasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, Rudia mengaku akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Rudia menyebut bahwa belum ada laporan masuk dari pihak SURYA terkait dengan indikasi tindak pidana yang terjadi di TPS 3 itu.adi/rik/aga


Komentar

Berita Terbaru

\