Pansus ASN Pertanyakan Demosi Kadisdik dan Kadiskes
Senin, 06 Februari 2017
00:00 WITA
Karangasem
3783 Pengunjung
suaradewata.com
Karangasem, suaradewata.com - Pansus ASN DPRD Karangasem akhirnya memanggil pihak eksekutif untuk dimintai penjelasan perihal mutasi yang oleh sejumlah pihak dinilai tak lazim, pada Senin (6/2/2017). Hanya saja dewan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus, I Gede Dana, tidak puas dengan jawaban dari eksekutif yang sangat normatif dan terkesan takut memberikan penjelasan tersebut. Semestinya yang hadir dari pihak Eksekutif adalah Sekda Karangasem, namun yang hadir mewakili hanya dua Staf Ahli dan beberapa pejabat yang disebut anggota Baperjakat.
Padahal menurut Ketua Pansus, dibentuknya Pansus ASN itu untuk kebaikan pemerintahan kedepan, selain karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait kebijakan Mutasi yang sudah bergulir pada akhir Desember 2016 dan akhir Januari 2017 tersebut. terakhir bayak kalangan menilai ada ketidak laziman dalam proses mutasi tersebut, terlebih ada dua orang Pejabat Eselon II, yakni Kadis Pendidikan, I Gede Ariasa dan Kadis Kesehatan IGM Tirtayana yang didemosi atau termutasi menjadi pegawai fungsional biasa.
Kadis pendidikan dimutasi menjadi Guru Penjaskes di SMP Negeri 2 Abang, sedangkan Kadis Kesehatan IGM Tirtayana di mutasi menjadi dokter pada Puskesmas Kubu 1. Pansus ASN dalam hal ini juga melihat adanya ketidak laziman tersebut, baik menyangkut masalah promosi, rotasi atau demosi dalam proses muttasi tersebut. “Dan kita di lembaga dewan memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan itu,” cetusnya.
Gede Dana juga mempertanyakan soal kebijakan demosi terhadap kedua pejabat itu, pasalnya akibat demosi itu dua jabatan vital yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan justru dikosongkan. “Kenapa jabatan yang vital-vital itu justru dikosongkan? Sekarang musim pancaroba lantas bagaimana mengendalikan puskesmas? Jabatan Kadisdik juga dikosongkan padahal sebentar lagi akan ada ujian nasional,” tandasnya.
Anggota Pansus, I Komang Sudanta, balik mempertanyakan alasan eksekutif memutasi kedua pejabat tersebut ke fungsional. “Kami ingin mendapatkan penjelasan secara rinci, memang soal mutasi, promosi atau demosi itu kewenangan eksekutif. Tapi kami juga punya kewenangan untuk mengontrol proses tersebut,” lontar Sudanta, yang lanjut bertanya kepada pejabat yang mewakili eksekutif itu, Apa manfaat mendemosi kedua pejabat itu? kalau tidak di demosi apakah kedua pejabat itu akan bikin rusuh di Karangasem? Kalau kedua pejabat itu di demosi akan berdampak bagus bagi kelangsungan pemerintahan Karangasem?
Menjawab pertanyaan itu, pejabat yang hadir mewakili eksekutif hanya memberikan jawaban yang sangat normatif dan terkesan takut memberikan penjelasan. I Wayan Purna, staff ahli yang baru dimutasi dari jabatan lamanya sebagai Kadis Pariwisata hanya menjawab jika itu untuk menindaklanjuti PP 18 mengenai OPD, dan sudah menjadi hasil Pansel. nov/ari
Komentar