PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Tahun Sudiantara Dikucilkan Dari Kegiatan Adat

Kamis, 02 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

7779 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Kasus “Kasepekang” (dikucilkan) dari adat dialami oleh Made Sudiantara (46) di di Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan sejak dua tahun lalu. Polsek Payangan yang menerima laporan ksus tersebut, langsung melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi permasalahan itu, Kamis (2/2).

Kapolsek Payangan, AKP Gede Endrawan mengatakan kasepekang ini dialami Made Sudiantara karena ia menolak untuk memenuhi awig awig adat di Banjar Selasih. Dalam awig-awig desa tersebut mencantumkan bahwa warga yang tidak menikah berumur 30-60 tahun wajib ngayah ikut sekeha santi, namun dalam hal ini Made Sudiantara menolak ikut sekeha santhi. “Sehingga Made Sudiantara kena sanksi adat kasepekang dari pihak desa” jelas AKP Endrawan.

Penolakan ini pun berbuntut kemarahan prajuru adat Banjar Selasih, hingga akhirnya prajuru sepakat menjatuhkan sanksi kasepekang sesuai dengan yang tercantum dalam awig-awig. “Sanksi kasepekang ini sudah berjalan selama setahun dari 11 Juli 2015 hingga 11 Juli 2016, selama sanksi tersebut Made Sudiartana tidak mendapat ayahan banjar adat,” katanya.

Setelah setahun sanksi berjalan, prajuru kembali melakukan pendekatan ke Made Sudiantara, namun pria 46 ini kembali menolak. Alhasil seluruh prajuru pun kembali sepakat untuk melanjutkan sanksi tersebut. “ Karena menolak lagi, prajuru sepakat sanksi kasepekang kembali berjalan per 11 Juli tahun kemarin hingga 11 Juli 2017, “ ucapnya.

Selama sanksi kedua ini berjalan, Made Sudiantara mulai merasa tidak nyaman hingga ia akhirnya melapor ke Babinkamtibmas Desa Puhu. Kapolsek yang menerima laporan ini langsung melakukan pendekatan dengan mengadakan rapat bersama prajuru Banjar Selasih, Bendesa Pakraman Selasih, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Payangan, serta Perbekel Desa Puhu, Kamis (2/2). “ Alasannya Made Sudiantara menolak karena tidak punya hobi atau punya minat untuk ikut sekeha santi, “ ujar Kapolsek asal Buleleng ini..

Ditambahkannya, setelah mendapat penjelasan, Made Sudiantara akhirnya melunak, dan bersedia menjalankan awig awig dengan syarat sanksi kasepekang yang sedang berjalan dicabut. “ Tadi dia memang mau melunak, tapi keputusan akhir akan dibahas lagi dalam paruman oleh prajuru di Banjar Selasih, “ tandasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\