PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hostel di Ubud Tidak Berpayung Hukum

Senin, 30 Januari 2017

00:00 WITA

Gianyar

4851 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Gianyar berencana melakukan penertiban pengelolaan hostel yang marak beroperasi di seputaran Ubud. Pasalnya akomodasi tersebut dipastikan belum memiliki payung hukum. Selain itu akomodasi yang dijual per bed dengan harga murah itu, telah memicu perang harga dikalangan pengelola akomodasi khususnya home stay.

Ketua UHSA I.B. Wiryawan mengatakan pondok wisata memang menjadi cikal bakal pariwisata di Ubud. Namun pengelolaan hostel belum memiliki payung hukum, khususnya belum tercantum dalam UU RI  No. 10 tahun 2009. “ Dalam Perbup Kabupaten Gianyar terkait kepariwisataan juga belum ada yang mencantumkan tentang hostel, sehingga tidak termasuk dalam akomodasi yang diijinkan beroperasi di Gianyar, " katanya.

Dijabarkan marketing hostel dilakukan hitungan penjualan per bed dengan kisaran harga antara Rp 75.000 sampai Rp 100.000. Ironisnya per kamar bisa berisi 8 hingga 10 bed, disebutkan kondisi ini pun memicu perang harga dengan pengelola akomodasi lainya khususnya homestay. " Jelas akibat kondisi ini terjadi perang harga dengan home stay di Ubud, yang memasang tarif perkamar kisaran Rp 300.000, " ungkapnya.

Melihat kondisi ini ia pun berharap Pemkab Gianyar melakukan penertiban terhadap pengelolaan hostel di seputaran Ubud, yang dipastikan belum memiliki payung hukum. " Saya harap ini segera dilakukan penertiban, minimal sosialiaasi terlebih dahulu sehingga hostel ini tidak semakin menjamur, " tandasnya.

Sementara Kadis Parda Gianyar A.A. Bagus Ari Brahmanta mengatakan berdasarkan pendataan yang ia lakukan, saat ini ada sektiar 20 lebih hostel yang ada di seputaran Ubud. “ Kami akan mengendalikan ini, agar tidak lagi berkembang, karena keberadaan hostel memang sudah memicu perang tarih, “ tegasnya.

Ditegaskan pula bahwa hostel tersebut tidak tergolong dalam akomodasi yang tercantum dalam Perbup Kabupaten Gianyar tentang penataan dan pengendalian komodasi pariwisata. Namun selama ini dominan pemilik hostel menggunakan ijin home stay. “ Ijin rata rata mereka (pemilik hostel-red) masih home stay, cuma home stay kan biasanya hanya dua bed untuk satu kamar, tapi kalau hostel mereka menyiapkan sampai 10 bed untuk satu kamar, “ bebernya.

Meski demikian pihaknya masih berupaya melakukan sosialisasi dengan para pemilik hostel di seputaran Ubud. Bila kondisi ini masih berlangsung, pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. “ Kita akan kumpulkan dulu pemilik hostel ini, dan kita himbau mereka mau kembali beralih ke home stay, “ ucapnya.

Pria akrab disapa Gung Ari menambahkan selain memicu persaingan harga keberadaan hostel juga memberi dampak signifikan terhadap citra pariwisata budaya. “ Ya ini jelas memberi pengaruh, karena hostel tidak ada menonjolkan penginapan yang berbasis desa wisata, karena dalam satu kamar mereka sampai 10 bed, yang normalnya untuk home stay hanya dua bed per kamar, “ tandasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\