Penertiban Parkir Liar Kawasan Ubud
Selasa, 24 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
3722 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Sat Lantas Polres Gianyar makin gencar menertibkan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas utama larangan parkir. Imbauan melalui stiker larangan parkir aka dilakukan selama satu minggu. Bila nanti masih ditemukan adanya pelanggaran maka petugas langsung menindak pelanggar tersebut.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Gianyar Ipda Untung Laksono menegaskan bahwa satu minggu pertama dilakukan himbauan dengan pemasangan stiker di kendaraan yang melanggar parkir, bila minggu selanjutnya tidak ada respon maka pihaknya melakukan penindakan tegas langsung. "Masih saja kondisi seperti ini maka kami akan langsung tilang," tegasnya, Selasa (24/1). Penertiban parkir dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Gianyar.
Selasa pagi giliran kawasan Ubud meliputi jalur Monkey Forest dan Jalan Raya Campuhan, Ubud yang ditertibkan. Kendaraan roda empat parkir tempat dibawah rambu larangan parkir, langsung menjadi sasaran petugas. "Kita harap pemilik kendaaran bisa merespon imbauan kami melalui stiker-stiker yang sudah terpasang. Agar tidak parkir disembarang tempat," ungkapnya.
Sementara itu Kanit Lantas Polsek Ubud AKP Wayan Sudha menambahkan pelanggaran di wilayah Ubud cukup banyak. Pelanggaran kasat mata, terlebih lagi ketika tidak ada petugas yang berjaga dititik-titik rawan pelanggaran. "Pelanggaran mempengaruhi jumlah angka laka, bila pelanggaran berkurang tentu angka laka bisa menurun," ungkapnya.
AKP Sudha mengungkapkan terkait lahan parkir akan dipusatkan di areal Monkey Forest. Rencana pada bulan Februari kendaraan wisatawan masuk di parkir Mongkey Forest dan wisatawan akan dijemput menggunakan buggy car untuk keliling kawasan Ubud. "Kendaraan besar tidak langsung masuk di kawasan puri maupun pasar," jelasnya. gus/ari
Komentar