Jelang Pembahasan Ranperda LPD, Pansus DPRD Bali Serap Aspirasi Di Bangli
Senin, 23 Januari 2017
00:00 WITA
Bangli
3499 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Untuk menyerap aspirasi masyarakat, jajaran Pansus DPRD Bali menggelar sosialisasi terkait rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari prakarsa DPRD tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Senin (23/01/2017). Sosialisasi ini dipandang penting dilakukan, karena LPD merupakan salah satu unsur Kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsi keuangan dan telah terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
Pimpinan Pansus Pembahasan Ranperda LPD I Nyoman Partha SH, beserta rombongan diterima Sekda Bangli Ir. Ida Bagus Gede Giri Putra ,MM didampingi Anggota DPRD Kab.Bangli I Made Sugiman Ketua majelis Madya Desa Pakraman Kab.Bangli I Made Rijasa bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli yang diikuti oleh para Bendesa Desa Pakraman dan Para Kepala LPD se-Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra mengatakan dengan adanya sosialisasi ini peserta diharapkan dapat memberikan masukan kepada tim pansus demi baiknya perkembangan LPD di Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya Kabupaten Bangli. Mengingat sejalan dengan Program Bupati Bangli yaitu membangun Bangli dari desa maka eksistensinya dan kesehatan LPD sangat penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian Desa pakraman dapat lebih optimal.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda I Nyoman Partha, mengatakan pentingnya menjaga taksu LPD. Untuk itu, lanjut dia, setiap desa pakraman harus menyuratkan LPD-nya dalam awig-awig maupun pararem untuk mempertegas LPD adalah milik desa Pakraman. “Audit juga mesti dilakukan setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen untuk menekan adanya LPD macet,” jelasnya.
Sesuai pembahasan Pansus yang akan dilakukan, pihaknya juga menekankan pentingnya memasukan pasal bahwa setiap Desa Pakraman wajib membentuk LPD yang modal awalnya boleh diberikan secara khusus dari APBD Provinsi/Kabupaten. Selain itu, lanjutnya, modal awal juga bisa disisihkan dari dana BKK Desa Pekraman. “Yang tak kalah penting, transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana 5% termasuk pertanggungjawabannya, penyiapan regenerasi dan kaderisasi terhadap kepemimpinan LPD termasuk pemberian sertifikasi kompetensi bagi calon kepala LPD bisa dilakukan,” tegasnya. ard/ari
Komentar