PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Nyamar Jadi Petugas PLN, Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Senin, 16 Januari 2017

00:00 WITA

Karangasem

4097 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Karangasem, suaradewata.com - Jajaran Polres Karangasem, kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kubu. Setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga minggu, Sat Narkoba Polres Karangasem, membekuk dua orang tersangka pengedar sabu-sabu, masing-masing Wayan Dharma (47) dan Kadek Sumadi (37) warga asal Dusun Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kubu.
 
Untuk mengungkap dan menangkap kedua tersangka ini, polisi harus menyamar sebagai petugas PLN yang berpura-pura mengecek tegangan listrik dirumah tersangka mengingat tersangka cukup licin. Tanpa curiga apapun, tersangka Wayan Dharma mempersilahkan polisi yang nyamar tersebut untuk mengecek meteran listrik dirumahnya.
 
Dan saat bertemu dengan tersangka, polisi yang menyamar itu langsung bergerak cepat membekuk tersangka, sehingga tersangka tidak ada kesempatan untuk kabur. Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka. Dan saat bersamaan tersangka lainnya yakni Kadek Sumadi muncul dijalan setapak dekat dengan rumah tersangka yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
 
Melihat polisi ada dirumah sang kakak, Kadek Sumadi pun langsung berusaha kabur sembari membuang paket narkoba kesemak-semak. Ternyata aksi Kadek Sumadi itu diketahui polisi yang langsung mengejar dan membekuknya. Dari penggeledahan disekitar rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 14 paket sabu-sabu di pekarangan utara rumah tersangka. 14 paket itu dimasukan dalam botol plastik bekas kemasan selai di tumpukan besi. Selain itu polisi juga menemukan 5 paket Sabu-sabu lainnya yang ditaruh dalam botol kosmetik dibawah keranjang.
 
“Kami masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap darimana tersangka mendapatkan barang tersebut, termasuk kemana barang itu dijual mengingat Narkoba itu sudah dikuasai tersangka selama tiga minggu,” tegas Wakapolres Karangasem, Kompol AA. Ketut Mudita. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\