PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tanggal Surat Salah, Dewan Abaikan Undangan Ombudsman

Senin, 16 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, memenuhi undangan Komisi I DPRD Provinsi Bali untuk rapat dengar pendapat di Gedung Dewan, Senin (16/1). Dalam rapat tersebut, baik Ombudsman maupun Komisi I DPRD Provinsi Bali, sepakat untuk menyudahi ketegangan yang terjadi selama sepekan terakhir.

Meski sepakat untuk 'berdamai', namun ada beberapa hal menarik yang terungkap dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, dan dihadiri seluruh anggota Komisi I tersebut. Salah satunya, terkait surat undangan yang dilayangkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Seperti diketahui, dua kali Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mengirim surat kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali. Surat pertama dilayangkan akhir Desember 2016 dan surat kedua pada awal Januari 2017. Kedua surat tersebut, dimaksudkan untuk mengundang Komisi I DPRD Provinsi Bali guna mengklarifikasi fit and propertest terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), beberapa waktu lalu. Sebab hasil fit and propertest dimaksud diadukan masyarakat kepada Ombudsman.

"Untuk surat pertama, memang benar kami tidak direspon. Itu bukan disengaja, tetapi memang karena memang padatnya jadwal jelang penutupan tahun 2016," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Wayan Gunawan, dalam rapat tersebut.

Hanya saja untuk surat kedua yang dilayangkan Ombudsman, demikian Gunawan, wajar jika tak direspon dewan. Pasalnya dalam surat undangan Ombudsman tersebut, terdapat kekeliruan yang cukup fatal.

"Untuk surat kedua, dalam surat Ombudsman mengundang kami untuk hadir hari Kamis tanggal 12 Januari 2016. Jadi memang tidak perlu kami tanggapi. Ini sudah tahun 2017, tetapi pada undangan masih tahun 2016. Mohon hal-hal seperti ini dapat menjadi perhatian Ombudsman," kritik Gunawan, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali.

Terhadap hal ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, mengakui adanya kesalahan penulisan tersebut. Ia pun berterima kasih untuk koreksi tersebut, dan berjanji akan memperbaikinya ke depan. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\