Sosialisasi Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda LPD
Kamis, 12 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
4374 Pengunjung
suardewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Untuk mendapat masukan Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Tim Pansus dari DPRD Provinsi Bali yang diketuai Nyoman Parta menyerap aspirasi dan menerima masukan-masukan dari Ketua LPD dan Pengawas LPD (Bendesa) se-Kabupaten Gianyar. Sosialisasi itu berlangsung di Balai Budaya, Gianyar, Kamis (12/1).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, tim Pansus masing-masing Ketua Pansus, Nyoman Parta (Gianyar),Nyoman Budi Utama (Bangli), Nyoman Wirya (Tabanan), Gede Suamba (Tabanan), Ketut Mandia (Klungkung), Arini (Buleleng) dan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa.
Dalam pembukaan Ketua Pansus Nyoman Parta menyatakan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang Perubahaan ketiga atas Peraturan Daerah Propinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Tim Pansus LPD DPRD Propinsi Bali menyerap aspirasi dan menerima masukan dari Ketua LPD dan Pengawas LPD (Bendesa) seluruh Bali. Dikatan sosialisasi ini diawali dari Kabupaten Klungkung, Badung dan sekarang Kabupaten Gianyar menyusul Tabanan.
Di Gianyar setiap Kecamatan dari 7 Kecamatan di Gianyar diberikan kesempatan untuk menyamapaikan masukan-masikan, aspirasi tentang LPD yang dialami selama ini.
Dalam kesempatan itu hampir semua perwakilan Ketua LPD, Bendesa masih tetap setuju dengan dana pemberdayaan 5 persen. Dalam kesempatan itu juga ada pembahasan tentang umur pensiun pengurus LPD dan uang pensiun perlu diatur secara jelas. Ada juga usulan untuk revisi Perda LPD jangan terlalu cepat.
Bendesa Gianyar, Wayan Bisma dalam kesempatan itu agar dana pemberdayaan sebesar 5 persen sejak berdiri LPD selama 32 tahun belum pernah disampaikan dalam bentuk pertanggungjawabannya. Untuk itu, pihaknya minta dana pemberdayaan 5 persen bisa disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu kemana uang tersebut.
Ketua BKS Kabupaten Gianyar yang juga Ketua LPD Padang Tegal, Ubud, I Wayan Artana, SE mengatakan terhadap rencana sosialisasi Ranperda LPD, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pengurus LPD se-Kecamatan Ubud. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa aspirasi diantaranya LPD sebagai komunitas adat tetap dilestarikan sebagai nilai-nilai luhur yang berlandaskan ekonomi, sosial dan budaya. LPD masih tetap dengan bentuk aslinya sebagai Badan Keuangan milik desa pakraman/desa adat berdasarkan hukum adat desa pakraman masing-masing. Untuk mendukung penguatan infrastruktur LPD agar berperan lebih efektif seperti LP LPD dan BKS LPD.Selain itu LPD agar tetap bernaung dibawah Perda.
Artana juga tetap mendukung dana pemberdayaan sebesar 5 persen. Dalam kesempatan itu, Artana mengusulkan umur pensiun pengurus LPD dari 56 menjadi 60 tahun, uang pensiun pengurus LPD dan karyawan LPD perlu diatur secara jelas, serta jaminan sosial ketenagakerjaan agar menjadi tanggungjawab sepenuhnya perusahaan atau lembaga.
Ketua Pansus, Nyoman Parta mengatakan sejarah berdirinya LPD di Bali diprakarsai pertama kali oleh Prof IB Mantra. Dimana awalnya ada 8 buah LPD dimasing-masing Kabupaten, kemudian meningkat menjadi 103 LPD terus mengalami peningkatan dan sekarang jumlahnya sudah mencapai 1.443 LPD seluruh Bali. Menurut Parta dulunya dana pemberdayaan 5 persen yang terkumpul disetorkan kepada BPD dan dikelola BPD, namun belakangan dana pemberdayaan persen tersebut ditangani LP LPD.
Sementara usulan masukan batasan umur pengurus LPD yang sebelumnya 56 sesuai usulan akan dicoba digodok dalam Ranperda 58 tahun apa 60 tahun.Untuk Umur pengurus LPD akan diatur dalam Perda. Untuk calon Ketua LPD harus ada sertifikasi.
LPD yang sakit akan diusulkan untuk dibantu dana perlidungan melalui dana APBD kisaran Rp.50 Juta hingga Rp.100 Juta.Sementara Desa Pakraman yang belum punya LPD akan segera dibentuk agar memiliki LPD.
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengatakan di Kabupaten Gianyar hingga Desember 2015 tercatat sebanyak 270 LPD yang tersebar di 7 Kecamatan. Dari 270 LPD, kategori sehat mencapai 155 LPD, cukup sehat 45 LPD, kurang sehat 29 LPD dan tidak beroperasi 31 LPD.
Ditanya bagaimana dengan LPD yang tidak sehat? pihaknya untuk melakukan pembinaan, untuk bisa menghidupkan LPD yang tidak sehat dan tidak beroperasi?. “Kami akan perdayakan kembali LPD yang tidak sehat dan melakukan pembinaan dan menghidupkan kembali LPD yang tidak beroperasi,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Gianyar. gus/ari
Komentar