PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rangkap Pengedar, Mahasiswi di Bali Ditangkap

Rabu, 11 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

4094 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Seorang oknum mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Bali, berinisial IRS (21), ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (6/1/2017). Disamping menjadi mahasiswi, perempuan cantik ini juga ternyata merangkap sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

Perempuan berambut panjang ini, terus menundukkan wajahnya saat Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo  merilis kasus penangkapan narkoba pada Rabu (11/1/2017).

Hadi Purnomo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang perempuan berinisial IRS, (21) yang sering mengedarkan narkoba. Perempuan yang beralamat di Jalan Padang Udayana, Perum Padang Udayana Gang VIII, Padangsambian, Denpasar Barat ini selain aktif sebagai pengguna ekstasi juga sering  mengedarkannya.

"Tersangka kita tangkap hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 pukul 16.00 wita. IRS diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Padang Udayana Gang VIII Padangsambian, Denpasar Barat. Petugas juga menemukan Barang Bukti (BB), tiga butir ekstasi warna coklat yang ditunjukan sendiri oleh IRS di sepatu warna putih," ujar Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Rabu (11/1/2017).

Ditanya apakah tersangka mengedarkannya di lingkungan kampus. Kapolresta mengaku pihaknya masih mendalaminya.

"Itu kita masih dalami apakah dia mengedarkannya di kampus ya kita masih selidiki," ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka bahwa ekstasi tersebut didapat dari temannya yang berinisial AND.

"IRS mengakui mengkonsumsi ekstasi sejak delapan bulan yang lalu. Terakhir menggunakan ekstasi saat tahun baru di salah satu tempat hiburan malam di Kuta. IRS juga mengaku belum pernah di hukum," demikian Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tentang narkotika dan Obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\