Bendahara Parkir Diduga Gelapkan Dana Parkir Ratusan Juta
Senin, 09 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
3566 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com – Bendahara parkir desa Sukawati, berinisial I Ketut S, diduga menilep dana parkir pasar Seni Sukawati dengan nilai Rp 214 juta. I Ketut S pun “diadili” oleh perangkat desa setempat pada Minggu (8/1) dan Senin (9/1). Hasil akhirnya, pihak desa baik desa pakraman maupun kantor desa memberikan kesempatan I Ketut S ini untuk mengembalikan dana itu dengan cara mencicil selama tiga tahun.
Penilepan dana parkir pasar seni itu dilakukan oleh I Ketut S seorang diri dengan memainkan perannya sebagai bendahara desa. Caranya, ada 15 tukang parkir yang bekerja di lapangan memungut hasil parkir di setiap blok pasar. Kemudian, uang dari pungutan 1 tukang parkir itu disetor ke I Ketut S.
Bukannya melaporkan dan menyetorkan kembali uang pungutan parkir itu ke kas desa, I Ketut S malah tidak bisa mempertanggungjawabkan keberadaan kasnya.
Dugaan penilepan itu sendiri diketahui ketika ada pergantian bendesa pakraman Sukawati. Saat pergantian bendesa inilah, I Ketut S tidak bisa membeberkan pembukuannya Januari-Desember 2016 secara jelas. Akhirnya, bendesa Sukawati dan perbekel Sukawati, membuka kasus itu ke masyarakat.
Dalam rapat desa yang berlangsung di kantor Polsek Sukawati, hadir Kanit Reskrim Sukawati, AKP Ida Bagus Mas Kencara, Perbekel Sukawati, Dewa Gede Dwi Putra, Bendesa Sukawati, Nyoman Suantha. Termasuk hadir juga bendahara parkir desa, I Ketut S. Dihadapan rapat, I Ketut S membantah telah menggunakan dana pungutan parkir itu. "Dana itu kata I Ketut S masih dibawa oleh para juru parkir yang berjumlah 15 orang," ujar I Ketut S saat rapat. Pengakuan I Ketut S itu juga dikuatkan dengan bukti tandatangan dari tukang parkir. Dari bukti itu, hanya ada dua tandatangan tukang parkir, sedangkan sisanya tidak ada.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP IB Mas Kencana, menyatakan jika I Ketut S ini sebelum “diadili” sempat mengaku akan mengembalikan uang setoran parkir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Itu berarti, I Ketut S telah mengakui perbuatannya. “Tapi ketika rapat, dia membantah mengambil uang itu,” ujar Mas Kencana, kemarin.
Mas Kencana menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut S telah masuk kepada upaya penggelapan. “Tapi kasus ini belum dilaporkan. Dari pihak desanya meminta supaya bendarahanya (I Ketut S, red) mengambalikan uang dengan cara mencicil selama tiga tahun,” tandasnya.
Pihak kepolisian sendiri memberikan kesempatan bagi pihak desa untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan dulu. “Kalau ada laporannya, baru kami bertindak,” tukasnya. gus/ari
Komentar