PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Putusan Pembunuhan Anggota Ormas, Vonis Hakim Lebih Ringan

Senin, 09 Januari 2017

00:00 WITA

Gianyar

5099 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Persidangan terhadap kasus pembunuhan anggota ormas Juni 2016 lalu di PN Gianyar pada Senin (9/1) diagendakan sidang pengambilan keputusan. Majelis hakim memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman beragam, ada yang 2 tahun 6 bulan dan ada yang 4 tahun. 

Dewa Putu Ngurah alias Dewa SAraf (DS) yang “diduga” dalang pembunuhan menerima divonis hukuman 2 tahun 6 bulan. Selanjutnya, empat terdakwa yang turut serta dinyatakan terlibat yakni Nyoman “Samson” Sudiasa, Made Putra Mardana, Wayan Agus Jepin dan Made Edi Arianta juga divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan dua terdakwa eksekutor, yakni Wayan Buda Artama dan Nyoman “Radit” Sukaartayasa masing – masing divonis 4 tahun penjara. Ironisnya, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut DS dan 4 terdakwa dalam berkas yang berbeda dituntut sebanyak 4 tahun. Serta, dua eksekutornya itu didakwa 7 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut terlibat penganiyaan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi SH, MH, saat membacakan amar putusannya kemarin.

Setelah divonis, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima atau piker – piker atau banding? DS sendiri tampak manggut-manggut dan tidak berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dan menjawab. “Saya menerima,” ujar DS singkat di persidangan.

Dari pihak penuntut umum belum memberikan jawaban apakah menerima atau akan banding dengan putusan hakim itu. “Kami masih pikir-pikir,” kata jaksa penuntut umum I Wayan Genip SH dari Kejari Gianyar.

Sementara itu, suasana diluar persidangan sempat memanas. Salah satu ormas yang merasa keberatan dengan putusan ringan majelis hakim tersebut, melakukan orasi di depan PN Gianyar. Ratusan massa dari ormas tersebut, memenuhi jalan dan meminta kepada hakim untuk meninjau ulang vonis yang diberikan. “Jangan samakan kasus di Batuan yang direncanakan dengan kasus Teuku Umar yang insidentil. Kami pasti akan menurunkan massa lebih banyak lagi jika vonis yang diberikan tidak sesuai” ujar salah satu pentolan ormas tersebut.

Di bagian lain, jalan Gianyar menuju Bangli yang menjadi akses menuju kantor sementara PN Gianyar ditutup oleh polisi dan dijaga ketat. Ratusan personil dari Dalmas Gianyar dibackup Dalmas Polda Bali dan PHH Brimob Polda Bali bersiaga dari kemungkinan kejadian yang mengganggu keamanan. Ketegangan sempat terjadi saat orasi salah satu ormas, mobil water cannon sempat turun untuk menghadang, namun situasi dapat dikendalikan sampai akhir persidangan berjalan dengan damai dan aman. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\