420 Personil Siap Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Ormas
Minggu, 08 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
3363 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com — Sidang kasus pembunuhan anggota ormas dengan terdakwa Dewa Saraf (DS) Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, akan memasuki agenda putusan pada Senin esok (9/1). Guna mengantisipasi gangguan keamanan, pihak kepolisian pun menambah jumlah pasukan.
Termasuk melakukan koordinasi dengan seluruh Polres di Bali.
Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, mengaku sebelumnya pihaknya memang telah menyiapkan pasukan khusus untuk pengamanan selama proses persidangan berlangsung. “Saat sidang putusan, personil pengamanan akan ditambah sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan” jelas Waluya, Minggu (8/1).
Dia menjelaskan, dari Polres sendiri menyiapkan 420 personil. Kemudian, di back up Polda Bali yang menerjunkan Dalmas Polda sebanyak 1 kompi. Kemudian ada Pasukan Anti Huru Hara (PHH) Brimob sebanyak 1 kompi. Termasuk menerjunkan unit Jibom untuk sterilisasi dan menyiapkan kendaraan barracuda dan watercanon.
Selain melakukan pengamanan di dalam ruang sidang dan di areal pengadilan negeri Gianyar, kepolisian juga akan melakukan pengamanan berlapis di sepanjang pintu masuk Gianyar. “Kami aktif melakukan razia nanti, mulai malam (kemarin, red). Dan besok pagi razia di jalan akan ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Kapolres juga telah memerintah anggotanya di Polsek untuk ikut aktif melakukan razia kendaraan yang akan masuk kota Gianyar. “Kami juga sudah minta bantuan Polres seluruh Bali untuk melakukan razia kendaraan di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres juga mengingatkan mengenai kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua ormas pada 22 September 2016 lalu menjelang sidang perdana. Adapun isi kesepakatan damai itu diantaranya tidak membawa massa ke pengadilan selama sidang berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, DS bersama empat terdakwa lainnya, Nyoman “Samson” Sudiasa, Made Putra Mardana, Wayan Agus Jepin dan Made Edi Arianta dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan, sedangkan dua eksekutor, yakni Wayan Buda Artama dan Nyoman Sukaartayasa alias Mang Radit dituntut 7 tahun. gus/ari
Komentar