Woow... Mulai 6 Januari 2017 Tarif PNPB Naik
Kamis, 05 Januari 2017
00:00 WITA
Tabanan
3184 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mulai naik. PP tersebut dibuat untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Dimana PP tersebut berisikan untuk mengatur tarif baru dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara Nasional.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya mengatakan dengan berlakunya PP tersebut pada Jumat, (06/01/2017), pihak kepolisian Polres Tabanan siap mendukung proses kenaikan tersebut. Bahkan dalam dukungan tersebut dirinya siap untuk menyiapkan fasilitas dan perangkat apabila ada yang kurang.
"Pada intinya kita tidak bisa komentar banyak, orang kita Pelaksana saja, jadi kenaikan itu ada yang 100 persen dan ada yang 3 kali lipat 300 persen," ucap AKP Mastra via telepon seluler, Kamis, (05/01/2017).
Dia menerangkan, kenaikan tersebut bukan ranah dari kepolisian. Melainkan ranah dari Pemerintah Pusat. Sehingga kepolisian hanya sebagai pelaksana dari PP tersebut. Dan PP tersebut diterapkan di Kantor Samsat Tabanan mulai besok pukul 08.00 wita, Jumat, (06/01/2017). Tidak hanya itu, dirinya pun mengakui pada Kamis, (05/01/2017), di Kantor Samsat Tabanan untuk Wajib Pajak (WP) sampai ada yang membludak.
"Kenaikan itu kita tetap mendukung dari kebijakan Pemerintah, cuma mungkin dari masyarakat hari ini banyak antrean WP, hingga membludak di Kantor samsat Tabanan," terangnya.ang/aga
Komentar