PN Gianyar Wujudkan Zona Bebas Korupsi, Tandatangani Fakta Integritas
Selasa, 03 Januari 2017
00:00 WITA
Gianyar
4040 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Gianyar mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di lingkungan Pengadilan Negeri Gianyar. Pencanangan diawali penandatangan fakta zona integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH MH.
Pencanangan juga disaksikan Wakil Bupati Gianyar, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim1616/Gianyar dan jajaran pimpinan juga staf Pengadilan Negeri Gianyar, di Aula Pengadilan Negeri Gianyar (3/01).
Dalam sambutannya Wabup Agus Mahayastra mengatakan, pencanangan zona integritas ini terkait erat dengan salah satu program pemerintah tentang percepatan reformasi birokrasi yaitu transparansi dan akuntabititas aparatur sebagai upaya birokrasi berintegrasi tinggi. Demikian juga di Kabupaten Gianyar melakukan hal yang sama.
“Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Gianyar yang dalam waktu cepat melakukan pencanangan zona integritas ini, dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat Gianyar,” harapnya.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH, MH, pencanangan ini merupakan rangkaian pelaksanaan aksi penerapan pakta integritas oleh Mahkamah Agung RI, dan pengawasannya oleh komponen masyarakat berdasarkan surat keputusan Ketua MA no.194A/KMA/SK/XI/2014 tentang pembentukan Tim pembangunan zona integritas MA RI.
Menurutnya, Penandatangan pakta intgritas ini merupakan wukud nyata atas kotmitmen intrigitas yang kuat serta tekad intgritas ini harus benar - benar dikawal bersama - sama, agar PN Gianyar bisa bekerja dengan kepala tegak hingga paripurna.
Lebih jauh Ida Ayu Sri menuturkan, cita - cita mewujudkan badan peradilan yang agung bukanlah sebuah mimpi, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan marwah peradilan yang agung. "Saya berharap pembangunan zona integritas dan pakta integritas ini bukan sekedar upaya pencintraan belaka, melainkan sebuah kesatuan tekad antara hati ucapan dan tindakan. Serta apa yang telah dicanangkan akan menjadi nirguna jika tanpa keseriusan dan konsisten untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan" pungkasnya. gus/ari
Komentar