Miras Sitaan Operasi Pekat 2016 Dimusnahkan
Jumat, 30 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
3173 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com – Polresta Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil operasi Pekat Agung 2016. Operasi dilakukan selama 12 hari di seluruh wilayah Denpasar dengan menyasar warung-warung yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menyasar warung dan kios yang menjual miras tanpa ijin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
Hasilnya ada sekitar 1303,5 liter arak yang dimusnahkan, kemudian bir 200 botol dan vodka 83 botol dengan jumlah tersangka 33 orang.
"Ini untuk mengantisipasi perayaan Tahun Baru kita lakukan operasi pekat selama 12 hari di wilayah Denpasar," ujarnya saat pemusnahan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/12/2016).
Ditanya mengapa warung di kawasan Sedap Malam, Denpasar Selatan masih eksis berdiri, Kapolresta berkilah jika warung tersebut memiliki ijin.
"Sedap Malam itu ada ijin ini yang tidak memiliki ijin seperti warung dan kios," elaknya.
Kemudian kepada para pedagang yang masih berjualan tanpa ijin pihaknya memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan tetap sesuai UU yang berlaku, pertama penyitaan barang bukti dan juga diajukan tersangkanya ke pengadilan yaitu dengan proses tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya. ids/ari
Komentar